Bandarlampung - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menyayangkan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga bermasalah dengan hukum masih terus terjadi di Provinsi Lampung, terutama yang ditengarai telah dilakukan oleh penegak hukum maupun kalangan pendidik di daerah ini.
Muhammad Ilyas, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung mewakili Direkturnya, Alian Setiadi, di Bandarlampung, Jumat (22/1), menyampaikan keprihatinan atas kondisi darurat anak-anak yang bermasalah dengan hukum kembali terjadi, tepatnya di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dengan sangkaan pencurian uang kas yang tersimpan di sekolah.
"Tapi dalam proses pengungkapannya, kami menyayangkan sikap oknum Polsek setempat, guru PAUD dan kepala Kampung Pujokerto. Kami juga mengecam tindakan oknum-oknum tersebut yang dengan leluasanya mengintimidasi, mengancam, dan bahkan terjadi aksi kejam dengan menyundutkan api rokok serta senjata api ke tubuh anak tersebut," ujar Ilyas.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun bahwa kekerasan terhadap anak cenderung meningkat tiap tahunnya, sehingga LBH Bandarlampung dengan tegas menolak dan juga mengecam tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa.
Ia menyebutkan, belum lama ini publik digemparkan oleh kasus penyiksaan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum TNI, sehingga menjadi isu nasional.
Ilyas mengingatkan, dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Ia mengingatkan pula, dengan merujuk undang-undang tersebut sudah sepantasnya masyarakan untuk ikut serta dalam pengawasan anak, bukan malah dengan leluasa melakukan penyiksaan terhadap anak.
Bagi penegak hukum, katanya lagi, sudah saatnya untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan tersebut, jangan faktanya kepolisian di wilayah hukum Lampung Tengah malah seperti saling lempar perkara.
Karena itu, LBH Bandarlampung mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan yang dialami oleh anak di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah agar para oknum tersebut mendapatkan efek jera.
LBH Bandarlampung juga meminta kepada pemerintah melalui Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera turun terkait permasalahan penganiayaan anak tersebut.
Muhammad Ilyas, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung mewakili Direkturnya, Alian Setiadi, di Bandarlampung, Jumat (22/1), menyampaikan keprihatinan atas kondisi darurat anak-anak yang bermasalah dengan hukum kembali terjadi, tepatnya di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, dengan sangkaan pencurian uang kas yang tersimpan di sekolah.
"Tapi dalam proses pengungkapannya, kami menyayangkan sikap oknum Polsek setempat, guru PAUD dan kepala Kampung Pujokerto. Kami juga mengecam tindakan oknum-oknum tersebut yang dengan leluasanya mengintimidasi, mengancam, dan bahkan terjadi aksi kejam dengan menyundutkan api rokok serta senjata api ke tubuh anak tersebut," ujar Ilyas.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun bahwa kekerasan terhadap anak cenderung meningkat tiap tahunnya, sehingga LBH Bandarlampung dengan tegas menolak dan juga mengecam tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa.
Ia menyebutkan, belum lama ini publik digemparkan oleh kasus penyiksaan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum TNI, sehingga menjadi isu nasional.
Ilyas mengingatkan, dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan serta ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Ia mengingatkan pula, dengan merujuk undang-undang tersebut sudah sepantasnya masyarakan untuk ikut serta dalam pengawasan anak, bukan malah dengan leluasa melakukan penyiksaan terhadap anak.
Bagi penegak hukum, katanya lagi, sudah saatnya untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan tersebut, jangan faktanya kepolisian di wilayah hukum Lampung Tengah malah seperti saling lempar perkara.
Karena itu, LBH Bandarlampung mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan yang dialami oleh anak di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah agar para oknum tersebut mendapatkan efek jera.
LBH Bandarlampung juga meminta kepada pemerintah melalui Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera turun terkait permasalahan penganiayaan anak tersebut.