Bandarlampung - Anggota Komisi X DPR RI menyayangkan adanya laporan telah terjadi pemotongan terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang terjadi di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, seperti diberitakan media massa lokal Lampung pada awal Januari ini.
"Padahal tidak boleh ada pemotongan apapun dalam program pemerintah pusat ini, sehingga kalau ada oknum tertentu yang melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP itu, harus dilaporkan kepada pihak berwajib," ujar Dwita Ria Gunadi, dalam pernyataannya yang disampaikan di Bandarlampung, Jumat.
Dia menambahkan siapa pun tidak boleh melakukan pemotongan dengan alasan apa pun, karena tidak ada biaya administrasi untuk pencairan dana tersebut.
"Pihak bank penyalur pun tidak boleh memotong, apalagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, apalagi jika ada oknum lain yang meminta uang yang sudah menjadi hak siswa itu. Jadi, orang tua jangan takut, harus berani melaporkan, itu hak rakyat, program tersebut pembiayaannya berasal dari uang pajak rakyat, jadi jangan takut untuk melaporkan semua tindakan yang salah," kata Dwita.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kejadian itu sudah disampaikan ke pihak Kemendikbud, dan sebagai salah satu panitia kerja atau Panja Program Indonesia Pintar tahun 2015, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi kejadian seperti ini," katanya.
Dwita Ria juga mengungkapkan sebagai anggota DPR RI di Komisi X dengan salah satu mitra kerjanya adalah Kemendikbud maka pihaknya akan terus berupaya untuk mengawasi kinerja mitra kerjanya tersebut.
Dia juga menyatakan pada tahun 2015, selaku wakil rakyat asal Lampung, dia sudah mendorong adanya alokasi Program Indonesia Pintar yang besar untuk daerah Lampung.
"Untuk tahun 2015, sudah mengalokasikan Program Indonesia Pintar untuk 24 ribu siswa di Lampung, dengan rincian 10 ribu untuk SD, lima ribu untuk SMP, 4.500 untuk SMA, dan 4.500 untuk siswa SMK di Lampung," ujarnya.
"Padahal tidak boleh ada pemotongan apapun dalam program pemerintah pusat ini, sehingga kalau ada oknum tertentu yang melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP itu, harus dilaporkan kepada pihak berwajib," ujar Dwita Ria Gunadi, dalam pernyataannya yang disampaikan di Bandarlampung, Jumat.
Dia menambahkan siapa pun tidak boleh melakukan pemotongan dengan alasan apa pun, karena tidak ada biaya administrasi untuk pencairan dana tersebut.
"Pihak bank penyalur pun tidak boleh memotong, apalagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, apalagi jika ada oknum lain yang meminta uang yang sudah menjadi hak siswa itu. Jadi, orang tua jangan takut, harus berani melaporkan, itu hak rakyat, program tersebut pembiayaannya berasal dari uang pajak rakyat, jadi jangan takut untuk melaporkan semua tindakan yang salah," kata Dwita.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kejadian itu sudah disampaikan ke pihak Kemendikbud, dan sebagai salah satu panitia kerja atau Panja Program Indonesia Pintar tahun 2015, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi kejadian seperti ini," katanya.
Dwita Ria juga mengungkapkan sebagai anggota DPR RI di Komisi X dengan salah satu mitra kerjanya adalah Kemendikbud maka pihaknya akan terus berupaya untuk mengawasi kinerja mitra kerjanya tersebut.
Dia juga menyatakan pada tahun 2015, selaku wakil rakyat asal Lampung, dia sudah mendorong adanya alokasi Program Indonesia Pintar yang besar untuk daerah Lampung.
"Untuk tahun 2015, sudah mengalokasikan Program Indonesia Pintar untuk 24 ribu siswa di Lampung, dengan rincian 10 ribu untuk SD, lima ribu untuk SMP, 4.500 untuk SMA, dan 4.500 untuk siswa SMK di Lampung," ujarnya.