26 September 2014

Prodem Lampung Tolak RUU Pilkada DPRD

Bandarlampung - Aliansi Pro Demokrasi Lampung terdiri dari EW-LMND, JRMK, LBH Balam,WALHI, SHI, DRL, PMKRI, GMKI, Forsikapi, SPRI menolak RUU Pilkada Lewat DPRD dengan menggelar aksi di Bandarlampung, Kamis.
   
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut Reynaldo Sitanggang, menyatakan, aksi menolak RUU Pilkada oleh DPRD yang tidak berpihak pada rakyat, dengan mengambil rute Sheraton - DPRD Lampung.
    
Secara umum, demikian Reynaldo,  pengertian demokrasi adalah suatu sistem kenegaraan yang dimana sistem pemerintahan sebuah negara berupaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka.
    
"Bisa dikatakan, dalam demokrasi yang menjadi nomor satu dalam sebuah negara adalah rakyat. Kegiatan demokrasi dapat kita lihat di negara kita sendiri, Indonesia," katanya.
   
Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang pelaksanaanya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan seluruh rakyat.
    
"Dari penjelasan tersebut maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa rakyat mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan demokrasi demi kemajuan sebuah bangsa. Hak-hak sipil seperti memilih dan dipilih serta turut serta dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa adalah salah satu bentuk demokrasi Pancasila," katanya lagi.
   
Namun akhir-akhir ini santer terkait dengan adanya RUU yang mengatur  pemilihan kepala daerah dikembalikan/dipilih oleh DPRD.
   
"Hal ini kami nilai sangat bertentangan dengan apa yang tertulis diatas, dan mengkebiri hak-hak rakyat. Sebuah kejahatan apabila hak rakyat dirampas hanya untuk kepentingan segelintir atau golongan demi kekuasan semata.

Prodem Lampung Tolak RUU Pilkada DPRD Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown