06 April 2014

Transaksi Tunai Tak Bisa Semaunya


Bandarlampung  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong adanya regulasi secara lebih ketat atas transaksi uang secara tunai oleh masyarakat, untuk mencegah terjadi pencucian uang dan korupsi yang sulit terlacak karena menggunakan transaksi nonbank.

Menurut Fithriadi Muslim dari Direktorat Hukum PPATK pada Training Pewartaan Transparansi Tata Kelola Kehutanan di Lampung, di Bandarlampung, Sabtu (5/4), regulasi transaksi tunai itu perlu dibuat dalam undang-undang tersendiri.

"Seharusnya pengaturan transaksi tunai oleh masyarakat bisa dilakukan Bank Indonesia, namun karena pihak BI mengharapkan adanya aturan yang lebih tinggi, akan didorong adanya undang-undang dimaksud," ujar Fithriadi dalam pelatihan yang dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung bekerjasama dengan WWF, USAID-SIAP II, dan LSM WATALA Lampung yang diikuti 20-an jurnalis, aktivis LSM, dan peneliti.

PPATK menurut Fithriadi mendorong adanya Rancangan Undang Undang Transaksi Tunai yang komprehensif dan diharapkan dapat efektif diterapkan setelah ditetapkan menjadi undang-undang.

"Paling tidak batasan nominal transaksi tunai masyarakat tidak lebih dari Rp100 juta. Saya kira dengan pembatasan dan pengaturan transaksi ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat," ujar dia lagi.

Selain batasan minimal nilai transaksi nonbank itu, perlu dibuat sejumlah pengaturan lainnya, agar efektif mencapai tujuan mencegah praktik pencucian uang dan aliran dana korupsi di tengah masyarakat.

Dia membenarkan, saat ini menyusul makin banyak pelaku korupsi dan atau praktik pencucian uang yang tertangkap dan diproses hukum berdasarkan hasil pelacakan transaksi bank, ternyata oleh para pelaku diantisipasi dengan tidak lagi menggunakan transaksi bank melainkan secara tunai.

Ditengarai praktik suap dan pencucian uang maupun tindak pidana korupsi, aliran dananya tidak lagi melalui transaksi perbankan sehingga menjadi lebih sulit dilacak oleh PPATK bersama pihak berwenang lainnya.

Karena itu, ujar Fithriadi lagi, perlu pengaturan atau regulasi transaksi tunai itu untuk mencegah praktik suap, pencucian uang dan korupsi lainnya.

Menurut dia, PPATK juga seharusnya ikut dilibatkan dalam seleksi pejabat publik, termasuk pencalonan dan penetapan kepala pemerintahan maupun kepala daerah, dengan lebih dulu melakukan pelacakan harta benda maupun transaksi keuangan yang dilakukan pihak bersangkutan.

"PPATK dengan kuasa khusus dapat melacak transaksi perbankan melalui rekening para kandidat itu, untuk memastikan keterlibatan dalam praktik pidana lewat transaksi perbankan yang dilakukan," ujar dia pula.

Diharapkan para pejabat publik dimaksud tidak terlibat praktik korupsi, dan sebelum menjabat sudah diketahui ada tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Secara khusus kepada peserta pelatihan dari sejumlah media massa cetak dan elektronik maupun kantor berita/multimedia se-Lampung ini, Fithriadi juga menguraikan upaya untuk mewujudkan good forest governance melalui pendekatan rezim antipencucian uang.

Ia juga memaparkan prinsip tata kelola kehutanan dan permasalahan kejahatan kehutanan dan aturan PPATK untuk mencegah korupsi di sektor kehutanan dan lainnya.

Transaksi Tunai Tak Bisa Semaunya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown