Bandarlampung - Usulan pengembangan hutan desa oleh warga dari 26 desa di sekitar kawasan Register 3 Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung yang terus bergulir, perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pertemuan sosialisasi dan verifikasi atas usulan hutan desa itu dilaksanakan di Hotel Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (5/4), diikuti para kepala daerah dari empat kecamatan, tokoh adat dan dinas terkait serta lembaga swadaya masyarakat pendamping warga di sekitar Gunung Rajabasa.

Informasi dari Dinas Kehutanan Lampung Selatan, menurut Kepala Dinasnya, Priyanto Putro, sosialisasi dan verifikasi usulan hutan desa dari 26 desa di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kalianda, Penengahan, Rajabasa, dan Bakauheni sedang dalam proses.

Sosialisasi dan verifikasi desa-desa yang telah mengajukan permohonan izin hutan desa pada Register 3 Gunung Rajabasa ini dihadiri oleh wakil dari Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Daerah Alirasn Sungai (BP-DAS), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Lampung Selatan, KPHL Rajabasa, lima pangeran adat di Lampung Selatan dan Walhi Lampung.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga, dalam pertemuan sosialisasi dan verifikasi pengajuan hutan desa di sekitar kawasan Gunung Rajabasa tidak bisa lepas dari masyarakat sekitarnya.

"Kerusakan dan kelestarian alam dan lingkungan di kawasan gunung tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Dinas Kehutanan, akan tetapi tanggung jawab semua masyarakat di sekitarnya," ujar dia.

Padahal, ujar Bejoe lagi, selama ini masyarakat telah mengelola lahan di sekitar Gunung Rajabasa namun dianggap tidak sah (illegal) oleh pemerintah karena memang selama ini petani dan penggarap lahan ini tidak berizin.

Walhi Lampung, menurut dia, mendorong agar upaya penyelamatan hutan di Register 3 Gunung Rajabasa perlu model pengelolaan yang hak kelolanya diberikan kepada masyarakat.

"Pola pengelolaan kawasan hutan di Gunung Rajabasa yang kami nilai paling dapat menjawab permasalahan di daerah ini adalah pola hutan desa," katanya pula.

Dalam usulan pengajuan hutan desa, sebanyak 26 desa dengan luasan mencapai 2.000 hektare dari luas kawasan lindung Gunung Rajabasa yang mencapai 5.200 hektare, artinya hampir setengah luas Register 3 akan diberikan hak kelolanya kepada masyarakat.

Karena itu, dalam pertemuan ini disepakati bahwa verifikasi pengajuan berkas-berkas yang telah masuk di Kementerian Kehutanan adalah dari lembaga pengelolaan hutan desa yang dilengkapi persyaratan peta wilayah, pofil desa, dan perencanaan desa.

Pihak Kementerian Kehutanan berdasarkan berkas usulan tersebut, akan melakukan pengecekan luas wilayah dengan turun lapangan melakukan pengambilan titik koordinat, untuk melihat sesuai tidaknya pengajuan mencapai 2.000 hektare tersebut.

Dalam pengecekan luas areal yang diajukan dibagi lima tim dari luas wilayah 26 desa tersebut.

Namun semua pihak menyadari pula bahwa hutan desa ketika telah mendapatkan izin bukan berarti selesai proses, melainkan masih banyak lagi proses pengelolaan selanjutnya yang harus dilakukan, demikian Bejoe Dewangga.