06 April 2014

Polisi: Pemasok Narkoba Masih DPO


Bandarlampung - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil menangkap pengedar narkoba, dengan tersangka Aryanto (29) yang ditangkap Kamis (3/4), pukul 17.00 WIB, di Jl Imam Bonjol Gang Cengkeh Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa, di Bandarlampung, Jumat.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MH--masuk daftar pencarian orang (DPO)--pada Jumat (28/3) di wilayah Hajimena seharga Rp1 juta.

"Tersangka membeli dengan MH sudah dua kali dengan harga yang sama," katanya pula.

Sabu-sabu milik tersangka rencananya akan kembali dijual kepada pemesannya yang bernama Edi (DPO, Red), dengan keuntungan dapat memakai narkoba itu secara gratis.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Aryanto mengatakan bahwa dirinya baru dua kali mengantar pesanan sabu-sabu.

"Sehari-hari saya bekerja di perusahaan swasta dan baru dua kali menjual narkoba, untuk menambah biaya hidup sehari-hari," kata dia.

Ia mengaku keuntungan dari menjual narkoba itu, selalu bisa memakainya secara gratis.

Dia mengakui kenal dengan MH baru dua bulan ini.

Polisi: Pemasok Narkoba Masih DPO Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown