Bandarlampung - Perkara korupsi dana tilang di Kejakasaan Negeri Bandarlampung senilai Rp1,5 miliar menunggu audit Badan Pengawas Keuangan, yang belum mengeluarkan jumlah kerugian negara.
"Ini pemeriksaan yang kedua kali, oleh BPK untuk menemukan kepastian kerugian negara," kata Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ali Rasab Lubis, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dengan belum dikeluarkannya hasil resmi kerugian negara, berkas Rika yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke tahap dua pra penuntutan.
Ia melanjutkan apa bila hasil pasti kerugian negara telah keluar, pihaknya baru memprosesnya ke tahap dua.
"Kami masih menunggu perhitungannya dulu, kalau sudah ada kepastian kerugian negara baru dapat masuk ke tahap dua," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, jika seluruhnya selesai diperiksa dan sudah ada kerugian negara maka berkas siap dilimpahkan. Unsur paling penting dalam perkara korupsi adalah kerugian negara.
"Itu yang terpenting, selama belum ada perhitungan resmi akan kerugian negara berkas tidak dapat diproses," kata dia.
Terkait adanya keterlibatan pihak lain seperti yang diakui tersangka, sejauh ini penyidikan masih memfokuskan pemberkasan tersangka. Sepanjang belum ada pembuktian, itu tidak dapat dikatakan terlibat.
"Untuk hal itu kita serahkan pada penyidik saja. Kan hanya tinggal selangkah lagi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso manjanjikan penyidikan kasus itu tetap profesional dan proporsional.
Apalagi salah satu tugas penting yang kerap diingatkan oleh Kajagung adalah menjaga integritas dan nama baik kejaksaan.
"Kami akan tetap profesional dan proporsional. Itu adalah tugas utama saya sebagai pembina jaksa di Lampung dalam penanganan perkara ini, dan jika memang melanggar hukum akan ditindak," kata dia lagi