Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dua pegawai Bank Lampung terkait dugaan penyelewengan pengelolaan bunga deposito anggaran daerah di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2012--2013.
"Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan dua orang ini berasal dari Bank Lampung Cabang Pembantu Sukadana Lampung Timur," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Rabu (15/1).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik sangat berhati-hati dalam mengajukan pertanyaan, mengingat tidak seperti pemeriksaan sekretaris daerah, sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD), dan Sekretaris DP2KD Lampung Timur.
Pada pemeriksaan kali ini, sempat timbul ketegangan, sehingga saat bertanya penyidik juga penuh kehati-hatian.
"Kami masih berhati-hati dalam mengajukan pertanyaan, mengingat banyak peraturan yang menggunakan Undang Undang Perbankan, termasuk soal kerahasiaan bank itu yang tidak dapat kita ungkapkan karena berdasarkan peraturan perbankan memiliki kerahasiaan khusus," kata dia lagi.
Ia menyatakan, pemeriksaan pihak bank masih terjadwal hingga pekan depan dengan agenda beberapa orang pihak BRI Metro dan Bank Mandiri.
Pemeriksaan menurut dia, tidak jauh berbeda, karena sejak awal penyidik masih memburu informasi tentang besaran bunga bank yang diberlakukan dalam perjanjian dan sistem pemberian bunga dalam investasi jangka pendek.
Sementara itu, berdasarkan perintah dari Kepala Kejati Lampung telah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi saksi ahli untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian negara dalam kebijakan Pemkab Lampung Timur menyimpan dananya pada deposito tersebut.
"Sudah ditetapkan kami akan gunakan BPKP, itu petunjuk pimpinan," kata dia lagi.
Dia menjelaskan, saksi ahli akan menghitung kerugian negara yang terjadi dalam penempatan deposito dana Kabupaten Lampung Timur, bila memang ada kerugian negara akan mempermudah penyidik dalam menelaah perbuatan tindak pidananya.
Pada saat ini, penyidik telah menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada bunga deposito sebagai jasa giro yang telah ditransfer ke beberapa nomor rekening.
Penyidik Kejati Lampung mendalami adanya dana deposito di Bank Mandiri pada tahun 2010 senilai Rp7,5 miliar, dan pada Juni 2010 Pemkab Lampung Timur kembali menyimpan dalam bentuk deposito lagi dalam bilyet lain di bank yang sama sebesar Rp2 miliar.
Pada deposito di Bank Lampung baru dilakukan pada tahun 2012 sebesar Rp200 miliar yang dipecah menjadi 12 bilyet, dengan rincian dua bilyet bernilai masing-masing Rp50 miliar dan sisanya sebesar Rp10 miliar.
Penyidik juga mendalami besaran bunga yang dikenakan terhadap dana yang didepositokan oleh Pemkab Lampung Timur, mengingat berdasarkan keterangan terperiksa, besaran bunga deposito pada dua bank tersebut diketahui berbeda.
Bank Lampung memberikan bunga deposito sebesar 5,5 persen, sedangkan di Bank Mandiri mendapat bunga deposito sekitar empat persen lebih.
"Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, dan dua orang ini berasal dari Bank Lampung Cabang Pembantu Sukadana Lampung Timur," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Rabu (15/1).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik sangat berhati-hati dalam mengajukan pertanyaan, mengingat tidak seperti pemeriksaan sekretaris daerah, sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD), dan Sekretaris DP2KD Lampung Timur.
Pada pemeriksaan kali ini, sempat timbul ketegangan, sehingga saat bertanya penyidik juga penuh kehati-hatian.
"Kami masih berhati-hati dalam mengajukan pertanyaan, mengingat banyak peraturan yang menggunakan Undang Undang Perbankan, termasuk soal kerahasiaan bank itu yang tidak dapat kita ungkapkan karena berdasarkan peraturan perbankan memiliki kerahasiaan khusus," kata dia lagi.
Ia menyatakan, pemeriksaan pihak bank masih terjadwal hingga pekan depan dengan agenda beberapa orang pihak BRI Metro dan Bank Mandiri.
Pemeriksaan menurut dia, tidak jauh berbeda, karena sejak awal penyidik masih memburu informasi tentang besaran bunga bank yang diberlakukan dalam perjanjian dan sistem pemberian bunga dalam investasi jangka pendek.
Sementara itu, berdasarkan perintah dari Kepala Kejati Lampung telah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi saksi ahli untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian negara dalam kebijakan Pemkab Lampung Timur menyimpan dananya pada deposito tersebut.
"Sudah ditetapkan kami akan gunakan BPKP, itu petunjuk pimpinan," kata dia lagi.
Dia menjelaskan, saksi ahli akan menghitung kerugian negara yang terjadi dalam penempatan deposito dana Kabupaten Lampung Timur, bila memang ada kerugian negara akan mempermudah penyidik dalam menelaah perbuatan tindak pidananya.
Pada saat ini, penyidik telah menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada bunga deposito sebagai jasa giro yang telah ditransfer ke beberapa nomor rekening.
Penyidik Kejati Lampung mendalami adanya dana deposito di Bank Mandiri pada tahun 2010 senilai Rp7,5 miliar, dan pada Juni 2010 Pemkab Lampung Timur kembali menyimpan dalam bentuk deposito lagi dalam bilyet lain di bank yang sama sebesar Rp2 miliar.
Pada deposito di Bank Lampung baru dilakukan pada tahun 2012 sebesar Rp200 miliar yang dipecah menjadi 12 bilyet, dengan rincian dua bilyet bernilai masing-masing Rp50 miliar dan sisanya sebesar Rp10 miliar.
Penyidik juga mendalami besaran bunga yang dikenakan terhadap dana yang didepositokan oleh Pemkab Lampung Timur, mengingat berdasarkan keterangan terperiksa, besaran bunga deposito pada dua bank tersebut diketahui berbeda.
Bank Lampung memberikan bunga deposito sebesar 5,5 persen, sedangkan di Bank Mandiri mendapat bunga deposito sekitar empat persen lebih.