16 December 2013

DPRD Lampung Ajukan Lima Raperda

Bandarlampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian lima rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD setempat kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Juru bicara Badan Legislasi DPRD Lampung Ketut Erawan, di Bandarlampung, Senin mengatakan, diajukannya lima raperda usul inisiatif DPRD tersebut merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 102 Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib.

Ke lima aperda tersebut, yakni Raperda Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung; Pengelolaan Daerah Aliran Sungai/DAS Terpadu; Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis; Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Lampung menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Lampung.

"Raperda tersebut sangat penting untuk mendapatkan payung hukum, seperti Raperda tentang Penegasan Batas Daerah di Provinsi Lampung yang dapat mencegah adanya konflik wilayah di provinsi ini," katanya.

Terkait dengan Raperda Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Ketut Erawan menyatakan, raperda tersebut diusulkan karena mengingat infrastruktur jalan di Provinsi Lampung yang mengalami kerusakan disebabkan tonase kendaraan yang melintas sangat berlebih.

Sehingga tambahnya, dengan adanya raperda tersebut diharapkan kondisi infrastruktur jalan di Provinsi Lampung dapat lebih terjaga, dan berimbas kepada meningkatnya kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

DPRD Lampung Ajukan Lima Raperda Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown