13 September 2013

Kurir Narkoba Dihukum 15 Tahun Penjara

Bandarlampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Nur Kamila alias Mila (35), kurir narkoba dengan hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,37 kg senilai Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nur Kamilah alias Mila selama 15 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua majelis hakim FX Supriyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (12/9).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram dan terkandung dalam pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat (1/2), petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dengan X-ray atas barang-barang impor yang masuk.

Barang tersebut dikirim Pahlad Nana Dhekane dengan alamat 45 Transit Camp Chawl Mumbai India melalui Fedex Express yang ditujukan kepada Mila dengan alamat Jalan Ikan Krisi Gang Taman Pasar Kangkung di Telukbetung Bandarlampung.

Petugas curiga atas sebuah karton yang berisi suku cadang mesin, lalu melakukan pemeriksaan, dan saat diperiksa ditemukan kristal putih seberat 1,37 kilogram yang disimpan di dalam suka cadang mesin itu.

"Pada kristal putih tersebut dilakukan narcotest, dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan methamphetamine. Selanjutnya petugas Bea Cukai menghubungi Direktorat Narkoba Mabes Polri dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan menggunakan teknik delivery controller," kata jaksa pula.

Lalu, petugas Direktorat Narkoba Mabes Polri bersama-sama petuga Bea Cukai serta petugas Fedex Express menuju ke Bandarlampung untuk mengantarkan paket barang tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (5/2), sekitar pukul 12.00 WIB, Nur Kamilah mendatangi kantor Fedex Express di Bandarlampung untuk mengambil paket barang yang berisi sabu-sabu.

"Saat Nur Kamilah hendak mengambil paket tersebut, dia langsung ditangkap," ujar jaksa lagi.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan lima kantong plastik bening yang dimasukkan ke dalam lima buah suku cadang dan disimpan di dalam sebuah kardus yang berisi sabu-sabu seberat 1,37 gram.

Kepada petugas, Nur Kamilah mengaku dirinya disuruh Suwarti alias Bibi Warti--diduga anggota jaringan narkoba kelompok Nigeria--untuk mengambil paket tersebut.

Kurir Narkoba Dihukum 15 Tahun Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown