Bandarlampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru Momok Bambang Suarso secara resmi telah menggantikan Ajimbar, berjanji akan menyelesaikan perkara yang masih menunggak sebagai prioritas.
"Perkara yang menunggak di Kejati Lampung akan menjadi skala prioritas, karena saya sudah dengar di Lampung banyak sekali kasus belum terselesaikan," kata Bambang Suarso, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (12/9).
Dia menegaskan bahwa semua perkara yang belum terselesaikan itu terlebih dahulu akan dipelajari, dan semua akan dituntaskan sehingga tidak akan ada lagi tunggakan perkara.
Menurut dia, hal itu merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung ketika dirinya menerima jabatan sebagai Kajati Lampung.
"Dalam 100 hari ke depan, perkara yang mandek akan menjadi skala prioritas dan menjadi pembahasan internal Kejati Lampung," katanya pula.
Ia menyebutkan contoh perkara Satono, mantan Bupati Lampung Selatan sebagai terpidana yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), dan juga sudah menjadi komitmen dari kajati yang lama bahwa tahun ini harus segera terselesaikan.
"Langkah awal yang akan dilakukan adalah evaluasi perkara dengan staf pidana khusus berkaitan dengan kendala apa saja yang dialami, sehingga membuat kasus itu terhambat. Saya mendengar banyak perkara yang menggantung," katanya pula.
Terdapat beberapa perkara yang menjadi tunggakan semasa Ajimbar masih menjabat Kajati Lampung, di antaranya perkara korupsi Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) dengan tiga tersangka, perkara dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah dengan dua tersangka, perkara pemotongan insentif pejabat eselon II dan III di Kabupaten Tulangbawang, dan perkara pemotongan insentif Dispenda Provinsi Lampung dengan tersangka Jamilah.
Kemudian, perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kota Bandarlampung, perkara pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD di Bandarlampung, dan perkara korupsi Jembatan Krisnowidodo Kabupaten Pesawaran.
Perkara lainnya termasuk pengejaran terhadap mantan Bupati Lampung Timur Satono yang buron, dan pencarian tersangka korupsi BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atas nama Achmad Marzuki.
"Perkara yang menunggak di Kejati Lampung akan menjadi skala prioritas, karena saya sudah dengar di Lampung banyak sekali kasus belum terselesaikan," kata Bambang Suarso, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (12/9).
Dia menegaskan bahwa semua perkara yang belum terselesaikan itu terlebih dahulu akan dipelajari, dan semua akan dituntaskan sehingga tidak akan ada lagi tunggakan perkara.
Menurut dia, hal itu merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung ketika dirinya menerima jabatan sebagai Kajati Lampung.
"Dalam 100 hari ke depan, perkara yang mandek akan menjadi skala prioritas dan menjadi pembahasan internal Kejati Lampung," katanya pula.
Ia menyebutkan contoh perkara Satono, mantan Bupati Lampung Selatan sebagai terpidana yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), dan juga sudah menjadi komitmen dari kajati yang lama bahwa tahun ini harus segera terselesaikan.
"Langkah awal yang akan dilakukan adalah evaluasi perkara dengan staf pidana khusus berkaitan dengan kendala apa saja yang dialami, sehingga membuat kasus itu terhambat. Saya mendengar banyak perkara yang menggantung," katanya pula.
Terdapat beberapa perkara yang menjadi tunggakan semasa Ajimbar masih menjabat Kajati Lampung, di antaranya perkara korupsi Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) dengan tiga tersangka, perkara dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah dengan dua tersangka, perkara pemotongan insentif pejabat eselon II dan III di Kabupaten Tulangbawang, dan perkara pemotongan insentif Dispenda Provinsi Lampung dengan tersangka Jamilah.
Kemudian, perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kota Bandarlampung, perkara pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD di Bandarlampung, dan perkara korupsi Jembatan Krisnowidodo Kabupaten Pesawaran.
Perkara lainnya termasuk pengejaran terhadap mantan Bupati Lampung Timur Satono yang buron, dan pencarian tersangka korupsi BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atas nama Achmad Marzuki.