Bandarlampung - Sengketa pemindahan hak dan kepemilikan kawasan hutan kota Bandarlampung yang diprotes kalangan aktivis lingkungan bersama warga yang berusaha di lahan tersebut, akhirnya dibawa ke pengadilan dan persidangan telah berjalan.
Mintardi Halim atau Aming pimpinan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang mengklaim memiliki lahan hutan kota dan kemudian melepaskan hak atas lahan itu, terancam hukuman enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (26/8), didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP atas dugaan memalsukan surat tanah yang menjadi hutan Kota Bandarlampung tersebut.
"Aming didakwa dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman penjara enam tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) Tri Wahyu Agus saat membacakan dakwaan di PN Tanjungkarang itu.
Dia mengatakan, PT HKKB pada tanggal 23 Juli 2009 melakukan perikatan dengan PT Way Halim Permai (WHP) mengenai pelepasan Hak Keperdataan dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB terhadap tanah ex sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara yakni dengan HGB 38/KD di Desa Jagabaya luas 80.200 meter persegi (m2), dengan jatuh tempo pada 19 September 2001, HGB 39/KD Desa Jagabaya luas 10.000 m2 jatuh tempo 19 September 2001, HGB 40/KD Desa Jagabaya luas 10.000 m2 jatuh tempo 19 September 2001.
Seluruh lahan itu dilepas haknya dengan harga Rp16 miliar, dan tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tertanggal 23 Juli 2009 yang dibuat rangkap dua.
"Aming telah memalsukan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tersebut sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat HGB baru atas nama PT HKKB," kata JPU pula.
Setelah itu, Aming juga mengusir paksa para pedagang tanaman hias yang telah mendapatkan izin dari Wali Kota Bandarlampung untuk berada di lokasi tanah tersebut yang peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Bandarlampung.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Aming didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP karena dengan sengaja memperkuat surat yang palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim FX Suryadi terungkap bahwa perbuatan Aming yang memalsukan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan Atas Tanah tertanggal 23 juli 2009, dan kemudian menggunakan surat tersebut sebagai dasar permohonan sertifikat HGB baru atas nama perusahaanya PT HKKB dapat merugikan PT Way Halim Permai.
Hakim melanjutkan, dengan kehilangan Hak Keperdataan atas tanah sertifikat HGB No.25/KD dan No.26/KD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas Tanah Negara dan hak pengelolaan pasal 46 ayat 2.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, terdakwa Mintardi Halim alias Aming terancam dipenjara, dan sementara ini masih tahanan kota," kata FX Supriyadi pula.
Mintardi Halim atau Aming pimpinan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang mengklaim memiliki lahan hutan kota dan kemudian melepaskan hak atas lahan itu, terancam hukuman enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (26/8), didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP atas dugaan memalsukan surat tanah yang menjadi hutan Kota Bandarlampung tersebut.
"Aming didakwa dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman penjara enam tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) Tri Wahyu Agus saat membacakan dakwaan di PN Tanjungkarang itu.
Dia mengatakan, PT HKKB pada tanggal 23 Juli 2009 melakukan perikatan dengan PT Way Halim Permai (WHP) mengenai pelepasan Hak Keperdataan dari PT Way Halim Permai kepada PT HKKB terhadap tanah ex sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara yakni dengan HGB 38/KD di Desa Jagabaya luas 80.200 meter persegi (m2), dengan jatuh tempo pada 19 September 2001, HGB 39/KD Desa Jagabaya luas 10.000 m2 jatuh tempo 19 September 2001, HGB 40/KD Desa Jagabaya luas 10.000 m2 jatuh tempo 19 September 2001.
Seluruh lahan itu dilepas haknya dengan harga Rp16 miliar, dan tertuang dalam surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tertanggal 23 Juli 2009 yang dibuat rangkap dua.
"Aming telah memalsukan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah tersebut sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat HGB baru atas nama PT HKKB," kata JPU pula.
Setelah itu, Aming juga mengusir paksa para pedagang tanaman hias yang telah mendapatkan izin dari Wali Kota Bandarlampung untuk berada di lokasi tanah tersebut yang peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Bandarlampung.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Aming didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP karena dengan sengaja memperkuat surat yang palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim FX Suryadi terungkap bahwa perbuatan Aming yang memalsukan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan Atas Tanah tertanggal 23 juli 2009, dan kemudian menggunakan surat tersebut sebagai dasar permohonan sertifikat HGB baru atas nama perusahaanya PT HKKB dapat merugikan PT Way Halim Permai.
Hakim melanjutkan, dengan kehilangan Hak Keperdataan atas tanah sertifikat HGB No.25/KD dan No.26/KD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas Tanah Negara dan hak pengelolaan pasal 46 ayat 2.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, terdakwa Mintardi Halim alias Aming terancam dipenjara, dan sementara ini masih tahanan kota," kata FX Supriyadi pula.