Bandarlampung - Akibat tidak mempunyai pekerjaan tetap, Ahmad Sukardi (26), memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga akhirnya ditangkap polisi.
"Saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga harus berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Ahmad, saat ekspose kasusnya di Mapolresta Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (26/8).
Dia mengaku, aktivitas berjualan sabu-sabu itu telah dilakukannya sejak sebulan terakhir, dan barang tersebut didapatkannya dari kakak iparnya bernama Buyung Fanggi (30) sebanyak dua paket sabu-sabu.
Penangkapan tersangka, diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto pada Jumat (23/8) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi warga bahwa di Jalan Sentot Alibasa Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame sering terjadi transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengintaian dan penyamaran untuk menangkap tersangka," kata dia.
Ahmad yang hanya tamatan SMP keluar dari persembunyiannya setelah diajak janjian bertemu, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh polisi dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dipegangnya.
Satu paket sabu-sabu lainnya berada di kantong saku celananya yang telah digunakan olehnya sendiri.
Selanjutnya, datang Buyung Fanggi ke tempat kejadian, dan menurut keterangan tersangka sabu-sabu miliknya didapatkan dari kakak iparnya itu. Ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Polisi menemukan lagi barang bukti di dalam satu kotak rokok berisikan tiga paket sabu-sabu yang disimpannya pada lantai dekat mesin air, dan berdasarkan pengakuannya barang tersebut memang miliknya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga harus berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Ahmad, saat ekspose kasusnya di Mapolresta Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (26/8).
Dia mengaku, aktivitas berjualan sabu-sabu itu telah dilakukannya sejak sebulan terakhir, dan barang tersebut didapatkannya dari kakak iparnya bernama Buyung Fanggi (30) sebanyak dua paket sabu-sabu.
Penangkapan tersangka, diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto pada Jumat (23/8) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi warga bahwa di Jalan Sentot Alibasa Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame sering terjadi transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengintaian dan penyamaran untuk menangkap tersangka," kata dia.
Ahmad yang hanya tamatan SMP keluar dari persembunyiannya setelah diajak janjian bertemu, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh polisi dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dipegangnya.
Satu paket sabu-sabu lainnya berada di kantong saku celananya yang telah digunakan olehnya sendiri.
Selanjutnya, datang Buyung Fanggi ke tempat kejadian, dan menurut keterangan tersangka sabu-sabu miliknya didapatkan dari kakak iparnya itu. Ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Polisi menemukan lagi barang bukti di dalam satu kotak rokok berisikan tiga paket sabu-sabu yang disimpannya pada lantai dekat mesin air, dan berdasarkan pengakuannya barang tersebut memang miliknya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.