Bandarlampung - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP melepas 120 pegawai negeri sipil (PNS) purnabakti tahap II tahun 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Saya berharap masa pensiun bagi PNS bukan untuk dikhawatirkan karena purna bhakti merupakan bagian dari siklus kehidupan," kata Sjachroedin, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (26/8).
Pensiunan PNS tersebut selain menerima piagam penghargaan selama pengabdian juga uang tali asih masing-masing senilai Rp6 juta.
Sjachroedin dalam kesempatan itu atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh PNS purna bhakti atas semua pengabdian dan jasa-jasanya kepada Pemprov.
Ia mengatakan bahwa dengan berakhirnya masa tugas, bukan berarti semua pengabdian telah selesai. Para purna bhakti dapat mengabdi di masyarakat dan memberikan sumbangsih saran dan masukan terhadap kebijakan program pembangunan menuju Provinsi Lampung yang damai unggul, makmur dan sejahtera.
Menurutnya sesuai Peraturan kepegawaian bahwa batas usia pengabdian PNS 56 tahun. Masa pensiun, akan dialami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lembaga manapun bertugas, baik instansi pemerintah maupun swasta. Untuk itu, jangan takut menghadapi masa pensiun, banyak pekerjaan yang dapat dilakukan, meski sudah pensiun.
"Pengabdian sebagai PNS di lingkungan Pemprov Lampung hingga pensiun, patut disyukuri sebagai karunia dan rahmat dari Allah SWT yang sungguh membanggakan, karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan," katanya.
Gubernur Lampung itu menyatakan jumlah PNS yang pensiun telah bertambah, seiring dengan itu diharapkan akan muncul kader-kader muda yang memiliki potensi untuk membangun dan memajukan daerah Sai Bumi Ruwa Jurai ini.
Wujud kepedulian Pemprov Lampung terhadap peningkatan kesejahteraan PNS, telah dilaksanakan berbagai program, antara lain, pembekalan bagi PNSl yang akan memasuki masa purna bhakti, pelepasan dan pemberian tali asih Rp6.000.000, kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung dan BTPN Cabang Bandar Lampung tentang pelayanan pinjaman kepada 329 peserta calon pensiun.
Kemudian bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi PNS yang meninggal dunia sebesar Rp5.000.000, bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia (suami/ isteri dan anak sebesar Rp3.000.000.
Bantuan biaya operasi bagi PNS dan keluarganya, upacara pemakaman jenazah bagi pejabat dan mantan pejabat struktural eselon II, anggota DPRD dan mantan pimpinan DPRD.
"Saya berharap masa pensiun bagi PNS bukan untuk dikhawatirkan karena purna bhakti merupakan bagian dari siklus kehidupan," kata Sjachroedin, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (26/8).
Pensiunan PNS tersebut selain menerima piagam penghargaan selama pengabdian juga uang tali asih masing-masing senilai Rp6 juta.
Sjachroedin dalam kesempatan itu atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh PNS purna bhakti atas semua pengabdian dan jasa-jasanya kepada Pemprov.
Ia mengatakan bahwa dengan berakhirnya masa tugas, bukan berarti semua pengabdian telah selesai. Para purna bhakti dapat mengabdi di masyarakat dan memberikan sumbangsih saran dan masukan terhadap kebijakan program pembangunan menuju Provinsi Lampung yang damai unggul, makmur dan sejahtera.
Menurutnya sesuai Peraturan kepegawaian bahwa batas usia pengabdian PNS 56 tahun. Masa pensiun, akan dialami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lembaga manapun bertugas, baik instansi pemerintah maupun swasta. Untuk itu, jangan takut menghadapi masa pensiun, banyak pekerjaan yang dapat dilakukan, meski sudah pensiun.
"Pengabdian sebagai PNS di lingkungan Pemprov Lampung hingga pensiun, patut disyukuri sebagai karunia dan rahmat dari Allah SWT yang sungguh membanggakan, karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan," katanya.
Gubernur Lampung itu menyatakan jumlah PNS yang pensiun telah bertambah, seiring dengan itu diharapkan akan muncul kader-kader muda yang memiliki potensi untuk membangun dan memajukan daerah Sai Bumi Ruwa Jurai ini.
Wujud kepedulian Pemprov Lampung terhadap peningkatan kesejahteraan PNS, telah dilaksanakan berbagai program, antara lain, pembekalan bagi PNSl yang akan memasuki masa purna bhakti, pelepasan dan pemberian tali asih Rp6.000.000, kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung dan BTPN Cabang Bandar Lampung tentang pelayanan pinjaman kepada 329 peserta calon pensiun.
Kemudian bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi PNS yang meninggal dunia sebesar Rp5.000.000, bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia (suami/ isteri dan anak sebesar Rp3.000.000.
Bantuan biaya operasi bagi PNS dan keluarganya, upacara pemakaman jenazah bagi pejabat dan mantan pejabat struktural eselon II, anggota DPRD dan mantan pimpinan DPRD.