27 August 2013

Tersangka Korupsi Coba Bunuh Diri

Bandarlampung - Seorang wanita, tersangka korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mencoba bunuh diri.

Belum diketahui motif percobaan bunuh diri yang dilakukan Desi, mantan bendahara Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan tunjangan beban kerja di kantor itu pada tahun 2012.

"Desi memang mencoba bunuh diri, namun belum diketahui motif atau latar belakang penyebabnya, apakah masalah keluarga atau penetapan sebagai tersangka korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Minggu (25/8).

Dia membenarkan bahwa Desi yang merupakan satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan beban kerja kantor Inspektorat Lampung Timur tahun 2012 mencoba bunuh diri pada Jumat (23/8) pukul 23.00 WIB.

Ia menegaskan, meskipun Desi melakukan hal tersebut, pemeriksaan pada awal September nanti tetap berjalan.

"Pemeriksaan tersangka tetap berjalan, meskipun dirinya mencoba bunuh diri tidak mengurangi apa pun," kata dia.

Namun tentang kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap dirinya, menurut Heru, semua itu merupakan wewenang tim penyidik.

Sebelumnya, ketua tim penyidik Kejati Lampung Rustandi mengatakan, pada awal bulan mendatang, pihaknya akan memeriksa 40 saksi selama dua hari.

"Awal September 2013 nanti akan kami periksa 40 saksi selama dua hari penuh, dan hari ketiganya untuk dua tersangkanya," kata dia.

Menurutnya, pemeriksaan ini masih sebatas dimintai keterangan karena saksi pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Pihaknya akan memeriksa ulang pada tahap penyidikan yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Indrajaya, mantan Kepala Inspektorat Lampung Timur yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Timur, dan Desi, bendahara Inspektorat Lampung Timur sebagai tersangka korupsi di kantor mereka.

Dalam kasus tersebut tidak ditemukan kerugian negara, karena negara sudah membayar insentif secara penuh dan utuh tunjangan tersebut. Namun insentif tersebut dipotong, sehingga tidak sampai 100 persen ke pegawai yang berhak menerimanya.

"Meski tidak ada kerugian negara, namun unsur pelanggaran terhadap Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi. Jadi deliknya tindak pidana pemotongan, tetap menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 karena ada yang dirugikan dan ada perbuatan melawan hukum," kata Rustandi lagi.

Pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah pasal 12 e dan f tentang pemotongan tunjangan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang menurut Rustandi tidak mesti merugikan negara saja.

Tersangka Korupsi Coba Bunuh Diri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown