Bandarlampung - Hasil rapat bersama dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (1/8) telah menyepakati pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung berlangsung pada 2013, dengan pembiayaan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2013.
Namun di tengah masih terus berlangsung tarik menarik kepentingan dan kontroversi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung/gubernur Lampung berkaitan pelaksanaan dan pembiayaan Pilgub Lampung 2013 itu, akankah hasil kesepakatan rapat di Kemendagri tersebut dijalankan para pihak?
Pemprov Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Berlian Tihang sebelumnya menjelaskan bahwa Pemprov Lampung tidak dapat memangkas anggaran dalam APBD 2013, mengingat sejumlah kegiatan atau program 2013 tengah proses tender bahkan sudah ada yang dilaksanakan.
Sekdaprov Lampung itu menjelaskan bahwa dana sekitar Rp2 triliun telah tersalurkan ke 10 satuan kerja perangkat daerah, bahkan dinas di lingkungan Pemprov Lampung itu telah melaksanakan kegiatan yang diprogramkan.
Ia menyebutkan bahwa APBD Lampung 2013 mencapai Rp4,4 triliun tetapi mengalami defisit sebesar Rp366 miliar.
Defisit sebesar Rp366 miliar tersebut tadinya diharapkan dapat teratasi dengan rencana pendapatan dari penjualan aset lahan seluas 80 hektare di Waydadi Bandarlampung sebesar Rp600 miliar.
Namun, lanjut dia, aset lahan di Waydadi itu harus memiliki peraturan daerah sebagai payung hukumnya. Akan tetapi, hingga sekarang pembahasannya belum rampung antara DPRD dengan Pemprov Lampung.
"Salah satu penyebab pilgub ditunda adalah Perda tentang Waydadi itu belum rampung," ujar dia lagi.
Dia mengemukakan bahwa terdapat dua kemungkinan mendapatkan dana untuk pilgub, yakni dengan peningkatan penghasilan daerah atau memangkas dana kegiatan atau program satuan kerja di daerahnya.
Menurut Berlian yang juga menjadi salah satu bakal calon gubernur diusung PDI Perjuangan dan koalisinya, APBD Lampung 2013 telah maksimal, bahkan terdapat defisit sekitar Rp366 miliar.
Upaya untuk memangkas anggaran, menurut dia, tidak dimungkinkan karena sejumlah kegiatan pada tahun 2013 telah berjalan.
Pada bagian lain, KPU Lampung juga masih tetap melanjutkan agenda pilkada yang telah disusun dan ditetapkan, antara lain dengan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kendati masih terjadi tarik ulur pembiayaan yang belum dianggarkan oleh pemprov dan DPRD setempat.
Komisioner Pokja Pencalonan Kepala Daerah KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak mengikuti Pilgub Lampung 2013 itu pada tanggal 15--16 Agustus 2013.
Jadwal penetapan dan pengesahan pasangan calon kepala daerah itu sekaligus penentuan nomor urut calon pada tanggal 15--16 Agustus, setelah pada tanggal 9 Juli lalu diumumkan lima pasangan calon kepala daerah tersebut.
"Saat ini masuk tahap perbaikan kelengkapan berkas persyaratan dari lima pasangan calon kepala daerah Lampung itu," ujar Handi pula.
Handi memperkirakan KPU Provinsi Lampung pada akhirnya akan menetapkan lima pasangan calon kepala daerah tersebut, mengingat hampir semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan dukungan minimal untuk calon dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik atau koalisi parpol seperti dipersyaratkan untuk calon yang diusung parpol bersama koalisinya.
"Sepertinya begitu, lima pasangan calon kepala daerah itu yang akan ikut dalam Pilgub Lampung nanti," kata dia pula.
Lima pasangan tersebut, empat diusung partai politik dan koalisi parpol, yakni M Ridho Ficardo (Ketua Partai Demokrat Lampung)-Bachtiar Basri (Bupati Tulangbawang Barat) yang diusung Partai Demokrat dan koalisinya, Berlian Tihang (Sekdaprov Lampung)-Mukhlis Basri (Bupati Lampung Barat) yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB; M Alzier Dianis Tabranie (Ketua Partai Golkar Lampung)-Lukman Hakim (Wali Kota Metro) yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura; Herman HN (Wali Kota Bandarlampung)-Zainudin Hasan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) bersama koalisi parpol nonparlemen.
Satu calon pasangan dari jalur perseorangan yang telah lebih dahulu mendaftarkan diri dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal adalah Amalsyah Tarmizi (mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung)-Gunadi Ibrahim (Ketua Partai Gerindra Lampung).
Berkaitan pelaksanaan Pilgub Lampung 2013 itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa Mendagri menegaskan tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggelar percepatan pilkada.
"Dari 43 daerah, hanya Lampung yang belum setuju. Jadi, tidak perlu Perpu kalau hanya untuk satu provinsi. Saya sudah tanya Presiden sebulan lalu. Beliau bilang,`tidak usah membuat Perpu`," ujar Nanang mengutip pernyataan Mendagri itu pula.
Menurut Mendagri, kata Nanang lagi, bila persoalannya terkait dengan APBD tahun anggaran 2013 yang sudah disahkan, penyelenggaraan Pilkada Lampung bisa menggunakan dana APBD Perubahan 2013.
Akademisi dari FISIP Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara MA mengatakan, perombakan atau pergeseran tahapan pemilihan kepala daerah Lampung dapat menjadi solusi yang bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.
"Dalam aturan hukum memang tidak dikenal istilah penundaan tahapan pilkada. Jika tahapan pemilihan gubernur Lampung itu terhenti, secara otomatis tahapan selanjutnya tak bisa dilanjutkan atau harus dihentikan," kata dosen ilmu politik FISIP Unila itu pula.
Menurut dia perombakan tahapan Pilgub Lampung 2013 yang telah dijadwalkan KPU Lampung itu sebenarnya sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak menyalahi aturan yang mengakibatkan cacat hukum sesuai dengan aturan bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Perombakan memang sudah menjadi alternatif terakhir, tetapi sebaiknya perubahan tahapan tersebut harus diketahui para kandidat bakal calon gubernur yang sudah mendaftarkan diri," ujarnya.
Pergeseran tahapan itu, ia melanjutkan, sudah sewajarnya dilakukan oleh KPU Lampung saat ini, mengingat bila tahapan dihentikan justru penyelenggaran Pilgub 2013 harus dihentikan dan dimulai dengan tahapan baru kembali.
"Selama perombakan tidak terlalu jauh dan masih dalam rentang waktu tahapan yang digeser agar tidak menimbulkan perubahan pada tahapan penyelenggaraan Pilgub pada tahun 2013 ini," ujarnya pula.
Berkaitan dengan akan selesai masa jabatan Komisioner KPU Lampung pada September 2013, ia menyebutkan, KPU Pusat harus siap apabila terjadi pergantian dan pemilihan anggota KPU Lampung yang baru untuk tetap dapat menjalankan pilkada di daerah ini.
Sementara itu, KPU Lampung juga telah melakukan pergeseran sejumlah tahapan Pilgub Lampung 2013.
Tahapan yang berubah adalah tes keseharan untuk pemeriksaan rohani dan jasmani pasangan bakal calon, penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala daerah Lampung itu.
"Pergeseran ini sudah melalui rapat pleno Komisioner KPU dan telah diinformasikan kepada masing-masing liaison officer dari lima pasangan bakal calon gubernur Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi.
Ia menerangkan, pergeseran tersebut terjadi karena belum siap pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan RSU dr H Abdoel Moeloek (RSUDAM) untuk menyelenggarakan tes kesehatan pemeriksaan rohani dan jasmani pasangan bakal calon gubernur Lampung itu.
Meskipun bergeser, Nanang melanjutkan, sejumlah tahapan tersebut masih dilaksanakan pada masa berlangsung tahapan pilgub tersebut, seperti tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon masih akan dilaksanakan pada Agustus 2013.
"Hanya satu hari saja bergesernya, dari 14-16 Agustus menjadi 15-16 Agustus 2013, sehingga diharapkan tidak menjadi persoalan," ujar Ketua KPU Lampung itu pula.
Jangan Terprovokasi
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengingatkan warga Lampung, untuk tidak mudah ikut-ikutan dan terprovokasi oleh hal-hal yang negatif menjelang pemilihan gubernur di daerahnya itu.
"Pada kesempatan bulan puasa ini saya mengingatkan warga untuk tidak mudah ikut-ikutan dan terpovokasi menjelang Pilgub," katanya pada Safari Ramadhan 1434 Hijriah, di Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu.
Menurut Sjachroedin, belakangan ini banyak pemberitaan di media yang mempolemikkan antara gubernur dengan KPU Lampung soal Pilgub itu.
"Sering dipolemikkan antara Gubernur-KPU, Gubernur-KPU. Makanya pada kesempatan bulan suci Ramadhan ini saya ceritakan yang sebenarnya, agar masyarakat tidak salah informasi," katanya lagi.
Dia juga menegaskan bahwa sejak awal memang sudah ada keputusan bersama bahwa lebih banyak mudaratnya (kerugiannya, Red) daripada manfaatnya jika Pilgub Lampung diaksanakan pada tahun 2013.
Karena tidak diadakan pada tahun 2013, maka Pemprov dan DPRD Lampung tidak membahas dan menganggarkan dana untuk Pilgub 2013 itu.
"Bukan karena tidak ada duit, bukan karena Lampung miskin, tetapi memang tidak dianggarkan" katanya menegaskan.
Selain itu, katanya pula, untuk menghadapi Pilgub itu, apalagi dananya yang diusulkan cukup besar, sekitar Rp195 miliar, perlu pembahasan dan pembicaraan lebih dulu secara baik oleh Pemprov, DPRD, dan KPU.
"Mau menggelar kegiatan penting dan besar, tentu harus ada persiapan dan koordinasi yang baik oleh semua pihak yang terkait," ujarnya.
Gubernur Sjachroedin mengingatkan pula masyarakat Lampung untuk memilih calon gubernur Lampung pada pemilihan gubernur yang akan datang sesuai dengan rekam jejak (track record) dan pengalamannya.
"Masyarakat harus pandai memilih, jangan ikut-ikutan dan hanya memilih yang omongnya besar, tetapi lihatlah bagaimana track record dan pengalamannya," kata dia lagi.
Menurut Sjachroedin, untuk pendanaan Pilgub Lampung yang akan datang tidak mungkin dengan memotong anggaran untuk kabupaten/kota, tetapi harus dianggarkan di APBD Provinsi Lampung melalui tahapan.
"Jadi tidak mungkin kita mau memotong misalnya dana untuk kabupaten sebesar Rp25 miliar, lalu dipotong sekian miliar untuk Pilgub, itu tidak mungkin," katanya.
Jadi, akankah setelah hasil kesepakatan rapat bersama para pihak digelar Kemendagri itu, polemik dan kontroversi sertai tarik menarik kepentingan tentang pelaksanaan dan pembiayaan Pilgub Lampung 2013 pada akhirnya akan menemukan titik temunya atau masih berlanjut?
Agaknya publik masih harus menunggu detik-detik selanjutnya episode Pilgub Lampung ini seraya berharap pada akhirnya tidak sampai menjadi seperti "layang-layang yang putus". (antara)
Namun di tengah masih terus berlangsung tarik menarik kepentingan dan kontroversi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung/gubernur Lampung berkaitan pelaksanaan dan pembiayaan Pilgub Lampung 2013 itu, akankah hasil kesepakatan rapat di Kemendagri tersebut dijalankan para pihak?
Pemprov Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Berlian Tihang sebelumnya menjelaskan bahwa Pemprov Lampung tidak dapat memangkas anggaran dalam APBD 2013, mengingat sejumlah kegiatan atau program 2013 tengah proses tender bahkan sudah ada yang dilaksanakan.
Sekdaprov Lampung itu menjelaskan bahwa dana sekitar Rp2 triliun telah tersalurkan ke 10 satuan kerja perangkat daerah, bahkan dinas di lingkungan Pemprov Lampung itu telah melaksanakan kegiatan yang diprogramkan.
Ia menyebutkan bahwa APBD Lampung 2013 mencapai Rp4,4 triliun tetapi mengalami defisit sebesar Rp366 miliar.
Defisit sebesar Rp366 miliar tersebut tadinya diharapkan dapat teratasi dengan rencana pendapatan dari penjualan aset lahan seluas 80 hektare di Waydadi Bandarlampung sebesar Rp600 miliar.
Namun, lanjut dia, aset lahan di Waydadi itu harus memiliki peraturan daerah sebagai payung hukumnya. Akan tetapi, hingga sekarang pembahasannya belum rampung antara DPRD dengan Pemprov Lampung.
"Salah satu penyebab pilgub ditunda adalah Perda tentang Waydadi itu belum rampung," ujar dia lagi.
Dia mengemukakan bahwa terdapat dua kemungkinan mendapatkan dana untuk pilgub, yakni dengan peningkatan penghasilan daerah atau memangkas dana kegiatan atau program satuan kerja di daerahnya.
Menurut Berlian yang juga menjadi salah satu bakal calon gubernur diusung PDI Perjuangan dan koalisinya, APBD Lampung 2013 telah maksimal, bahkan terdapat defisit sekitar Rp366 miliar.
Upaya untuk memangkas anggaran, menurut dia, tidak dimungkinkan karena sejumlah kegiatan pada tahun 2013 telah berjalan.
Pada bagian lain, KPU Lampung juga masih tetap melanjutkan agenda pilkada yang telah disusun dan ditetapkan, antara lain dengan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kendati masih terjadi tarik ulur pembiayaan yang belum dianggarkan oleh pemprov dan DPRD setempat.
Komisioner Pokja Pencalonan Kepala Daerah KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak mengikuti Pilgub Lampung 2013 itu pada tanggal 15--16 Agustus 2013.
Jadwal penetapan dan pengesahan pasangan calon kepala daerah itu sekaligus penentuan nomor urut calon pada tanggal 15--16 Agustus, setelah pada tanggal 9 Juli lalu diumumkan lima pasangan calon kepala daerah tersebut.
"Saat ini masuk tahap perbaikan kelengkapan berkas persyaratan dari lima pasangan calon kepala daerah Lampung itu," ujar Handi pula.
Handi memperkirakan KPU Provinsi Lampung pada akhirnya akan menetapkan lima pasangan calon kepala daerah tersebut, mengingat hampir semuanya dinilai telah memenuhi persyaratan dukungan minimal untuk calon dari jalur perseorangan maupun dukungan partai politik atau koalisi parpol seperti dipersyaratkan untuk calon yang diusung parpol bersama koalisinya.
"Sepertinya begitu, lima pasangan calon kepala daerah itu yang akan ikut dalam Pilgub Lampung nanti," kata dia pula.
Lima pasangan tersebut, empat diusung partai politik dan koalisi parpol, yakni M Ridho Ficardo (Ketua Partai Demokrat Lampung)-Bachtiar Basri (Bupati Tulangbawang Barat) yang diusung Partai Demokrat dan koalisinya, Berlian Tihang (Sekdaprov Lampung)-Mukhlis Basri (Bupati Lampung Barat) yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB; M Alzier Dianis Tabranie (Ketua Partai Golkar Lampung)-Lukman Hakim (Wali Kota Metro) yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura; Herman HN (Wali Kota Bandarlampung)-Zainudin Hasan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) bersama koalisi parpol nonparlemen.
Satu calon pasangan dari jalur perseorangan yang telah lebih dahulu mendaftarkan diri dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal adalah Amalsyah Tarmizi (mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung)-Gunadi Ibrahim (Ketua Partai Gerindra Lampung).
Berkaitan pelaksanaan Pilgub Lampung 2013 itu, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa Mendagri menegaskan tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggelar percepatan pilkada.
"Dari 43 daerah, hanya Lampung yang belum setuju. Jadi, tidak perlu Perpu kalau hanya untuk satu provinsi. Saya sudah tanya Presiden sebulan lalu. Beliau bilang,`tidak usah membuat Perpu`," ujar Nanang mengutip pernyataan Mendagri itu pula.
Menurut Mendagri, kata Nanang lagi, bila persoalannya terkait dengan APBD tahun anggaran 2013 yang sudah disahkan, penyelenggaraan Pilkada Lampung bisa menggunakan dana APBD Perubahan 2013.
Akademisi dari FISIP Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara MA mengatakan, perombakan atau pergeseran tahapan pemilihan kepala daerah Lampung dapat menjadi solusi yang bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.
"Dalam aturan hukum memang tidak dikenal istilah penundaan tahapan pilkada. Jika tahapan pemilihan gubernur Lampung itu terhenti, secara otomatis tahapan selanjutnya tak bisa dilanjutkan atau harus dihentikan," kata dosen ilmu politik FISIP Unila itu pula.
Menurut dia perombakan tahapan Pilgub Lampung 2013 yang telah dijadwalkan KPU Lampung itu sebenarnya sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak menyalahi aturan yang mengakibatkan cacat hukum sesuai dengan aturan bagi KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Perombakan memang sudah menjadi alternatif terakhir, tetapi sebaiknya perubahan tahapan tersebut harus diketahui para kandidat bakal calon gubernur yang sudah mendaftarkan diri," ujarnya.
Pergeseran tahapan itu, ia melanjutkan, sudah sewajarnya dilakukan oleh KPU Lampung saat ini, mengingat bila tahapan dihentikan justru penyelenggaran Pilgub 2013 harus dihentikan dan dimulai dengan tahapan baru kembali.
"Selama perombakan tidak terlalu jauh dan masih dalam rentang waktu tahapan yang digeser agar tidak menimbulkan perubahan pada tahapan penyelenggaraan Pilgub pada tahun 2013 ini," ujarnya pula.
Berkaitan dengan akan selesai masa jabatan Komisioner KPU Lampung pada September 2013, ia menyebutkan, KPU Pusat harus siap apabila terjadi pergantian dan pemilihan anggota KPU Lampung yang baru untuk tetap dapat menjalankan pilkada di daerah ini.
Sementara itu, KPU Lampung juga telah melakukan pergeseran sejumlah tahapan Pilgub Lampung 2013.
Tahapan yang berubah adalah tes keseharan untuk pemeriksaan rohani dan jasmani pasangan bakal calon, penetapan calon dan pengundian nomor urut calon kepala daerah Lampung itu.
"Pergeseran ini sudah melalui rapat pleno Komisioner KPU dan telah diinformasikan kepada masing-masing liaison officer dari lima pasangan bakal calon gubernur Lampung," ujar Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi.
Ia menerangkan, pergeseran tersebut terjadi karena belum siap pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan RSU dr H Abdoel Moeloek (RSUDAM) untuk menyelenggarakan tes kesehatan pemeriksaan rohani dan jasmani pasangan bakal calon gubernur Lampung itu.
Meskipun bergeser, Nanang melanjutkan, sejumlah tahapan tersebut masih dilaksanakan pada masa berlangsung tahapan pilgub tersebut, seperti tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon masih akan dilaksanakan pada Agustus 2013.
"Hanya satu hari saja bergesernya, dari 14-16 Agustus menjadi 15-16 Agustus 2013, sehingga diharapkan tidak menjadi persoalan," ujar Ketua KPU Lampung itu pula.
Jangan Terprovokasi
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengingatkan warga Lampung, untuk tidak mudah ikut-ikutan dan terprovokasi oleh hal-hal yang negatif menjelang pemilihan gubernur di daerahnya itu.
"Pada kesempatan bulan puasa ini saya mengingatkan warga untuk tidak mudah ikut-ikutan dan terpovokasi menjelang Pilgub," katanya pada Safari Ramadhan 1434 Hijriah, di Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu.
Menurut Sjachroedin, belakangan ini banyak pemberitaan di media yang mempolemikkan antara gubernur dengan KPU Lampung soal Pilgub itu.
"Sering dipolemikkan antara Gubernur-KPU, Gubernur-KPU. Makanya pada kesempatan bulan suci Ramadhan ini saya ceritakan yang sebenarnya, agar masyarakat tidak salah informasi," katanya lagi.
Dia juga menegaskan bahwa sejak awal memang sudah ada keputusan bersama bahwa lebih banyak mudaratnya (kerugiannya, Red) daripada manfaatnya jika Pilgub Lampung diaksanakan pada tahun 2013.
Karena tidak diadakan pada tahun 2013, maka Pemprov dan DPRD Lampung tidak membahas dan menganggarkan dana untuk Pilgub 2013 itu.
"Bukan karena tidak ada duit, bukan karena Lampung miskin, tetapi memang tidak dianggarkan" katanya menegaskan.
Selain itu, katanya pula, untuk menghadapi Pilgub itu, apalagi dananya yang diusulkan cukup besar, sekitar Rp195 miliar, perlu pembahasan dan pembicaraan lebih dulu secara baik oleh Pemprov, DPRD, dan KPU.
"Mau menggelar kegiatan penting dan besar, tentu harus ada persiapan dan koordinasi yang baik oleh semua pihak yang terkait," ujarnya.
Gubernur Sjachroedin mengingatkan pula masyarakat Lampung untuk memilih calon gubernur Lampung pada pemilihan gubernur yang akan datang sesuai dengan rekam jejak (track record) dan pengalamannya.
"Masyarakat harus pandai memilih, jangan ikut-ikutan dan hanya memilih yang omongnya besar, tetapi lihatlah bagaimana track record dan pengalamannya," kata dia lagi.
Menurut Sjachroedin, untuk pendanaan Pilgub Lampung yang akan datang tidak mungkin dengan memotong anggaran untuk kabupaten/kota, tetapi harus dianggarkan di APBD Provinsi Lampung melalui tahapan.
"Jadi tidak mungkin kita mau memotong misalnya dana untuk kabupaten sebesar Rp25 miliar, lalu dipotong sekian miliar untuk Pilgub, itu tidak mungkin," katanya.
Jadi, akankah setelah hasil kesepakatan rapat bersama para pihak digelar Kemendagri itu, polemik dan kontroversi sertai tarik menarik kepentingan tentang pelaksanaan dan pembiayaan Pilgub Lampung 2013 pada akhirnya akan menemukan titik temunya atau masih berlanjut?
Agaknya publik masih harus menunggu detik-detik selanjutnya episode Pilgub Lampung ini seraya berharap pada akhirnya tidak sampai menjadi seperti "layang-layang yang putus". (antara)