Bandarlampung - Kepolsian Daerah Lampung menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api, yaitu Muhammad Ali (27), Harun Alrasid (38), dan Harun Mencurung (36) yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
Kejadian ini berawal dari Tangerang pada Minggu (28/7), saat itu pelaku, Ali dan kawan-kawan menyewa mobil milik korban Zununil dengan tujuan Bandarlampung, kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (1/8).
Dia mengemukakan, sesampainya di Jalan Ir Sutami, Purwodadi Simpang, Tanjungbintang di Lampung Selatan, pelaku Ali meminta berhenti sebentar dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah berhenti, dan Ali selesai buang air kecil, tiba-tiba pelaku lainnya Harun menodong korban dengan senjata api rakitan.
Korban kemudian diikat oleh pelaku Ali dan Harun, lalu diturunkan di kebun karet serta ditinggalkan di sana.
Setelah ditinggalkan, korban berusaha melepaskan ikatan tersebut.
Korban lalu minta tolong, dan secara tidak disengaja melintas seorang anggota Polsek Tanjungbintang yang kemudian menghubungi anggota Unit III Subdit III Dit Reskrimum Polda Lampung.
"Anggota kami langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap mereka di Wayhalim," katanya lagi.
Polisi dari tangan ketiga tersangka mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi B 1336 CFU, satu senjata tajam jenis pisau dengan gagang plastik, lima unit telepon genggam, satu buah senjata api rakitan, satu ikat tali plastik warna hitam, dan satu buah lakban warna cokelat.
"Selain mobil, ketiga pelaku ini juga membawa uang milik korban senilai Rp800 ribu. Saat ini ketiganya diamankan di Polda Lampung, dan pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP," kata Sulistyaningsih lagi.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terancam penjara minimal tujuh tahun.
Kejadian ini berawal dari Tangerang pada Minggu (28/7), saat itu pelaku, Ali dan kawan-kawan menyewa mobil milik korban Zununil dengan tujuan Bandarlampung, kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (1/8).
Dia mengemukakan, sesampainya di Jalan Ir Sutami, Purwodadi Simpang, Tanjungbintang di Lampung Selatan, pelaku Ali meminta berhenti sebentar dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah berhenti, dan Ali selesai buang air kecil, tiba-tiba pelaku lainnya Harun menodong korban dengan senjata api rakitan.
Korban kemudian diikat oleh pelaku Ali dan Harun, lalu diturunkan di kebun karet serta ditinggalkan di sana.
Setelah ditinggalkan, korban berusaha melepaskan ikatan tersebut.
Korban lalu minta tolong, dan secara tidak disengaja melintas seorang anggota Polsek Tanjungbintang yang kemudian menghubungi anggota Unit III Subdit III Dit Reskrimum Polda Lampung.
"Anggota kami langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap mereka di Wayhalim," katanya lagi.
Polisi dari tangan ketiga tersangka mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi B 1336 CFU, satu senjata tajam jenis pisau dengan gagang plastik, lima unit telepon genggam, satu buah senjata api rakitan, satu ikat tali plastik warna hitam, dan satu buah lakban warna cokelat.
"Selain mobil, ketiga pelaku ini juga membawa uang milik korban senilai Rp800 ribu. Saat ini ketiganya diamankan di Polda Lampung, dan pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP," kata Sulistyaningsih lagi.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terancam penjara minimal tujuh tahun.