BANDAR LAMPUNG - Pemerintah daerah di Lampung beramai-ramai melawan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.
Pelarangan penggunaan randis untuk mudik itu dinyatakan Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (30-7). "Silakan baca Keppres No. 5/1983 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Aturannya seperti itu," katanya.
Bahkan, Indonesia Coruption Watch (ICW) menyatakan penggunaan randis untuk keperluan di luar dinas termasuk korupsi. "Harusnya pengguna aset negara itu paham bahwa fasilitas pemerintah untuk kepentingan dinas dan hal-hal yang terkait publik. Dananya pun berasal dari publik," kata peneliti divisi politik ICW, Abdullah Dahlan.
Namun, Pemprov dan pemkab/pemkot se-Lampung masih memperbolehkannya asal masih di wilayah Lampung. Provinsi Lampung maupun DPRD Lampung, misalnya, sepakat memperbolehkan pejabat memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P secara tegas memperbolehkan pejabat di lingkungan Pemprov setempat menggunakan randis saat Hari Raya. Namun, dia menekankan agar pejabat merawat kendaraan yang dipercayakan pengelolaannya dan tidak membebani Pemprov dengan tanggungan pembiayaan bahan bakar minyak (BBM) yang dipakai.
"Tidak apa dipakai, kan hari libur juga randis bisa dipakai. Asalkan untuk silaturahmi, setuju saja," kata Gubernur Sjachroedin Z.P. usai penandatanganan kerja sama PT Hutama Karya dan Lampung Jasa Utama di Pemprov, seperti dilansir lampost.co, Rabu (31-7).
Menurut Gubernur, pihaknya bukan melanggar imbauan dari Mendagri terkait larangan pemakaian kendaraan dinas, melainkan untuk efisiensi pejabat diperbolehkan menggunakan randis.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Ismet Roni menilai pemakaian mobil dinas saat mudik sebagai hal yang lumrah. Menurut dia, hal itu sah-sah saja asalkan kendaraan dirawat serta ada ketika akan dipergunakan untuk kepentingan dinas.
Kebijakan yang sama diterapkan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. Hingga kini dia mengaku masih memperbolehkan PNS yang memiliki randis untuk digunakan mudik. "Ya, boleh-boleh sajalah. Mungkin itu hanya peraturan buat Kemendagri saja. Kalau di Pemkot, ya boleh saja gunakan randis untuk mudik," kata Herman kemarin.
Masih di Lampung
Bupati Pesawaran Aries Sandi juga memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Akan tetapi, digunakan untuk wilayah Lampung saja dan untuk di luar Lampung tidak diperbolehkan.
"Iya, tetap kami perbolehkan kendaraan dinas bisa dipergunakan untuk mudik Lebaran. Ini merupakan kebijakan Pak Bupati Aries Sandi," kata Plh. Sekretaris Kabupaten Pesawaran Hendarma, di ruangannya, kemarin.
Demikian juga dengan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri yang mengizinkan penggunaan mobil itu mengingat mayoritas pegawai di lingkup Pemkab Lampung Barat tidak memiliki kendaraan pribadi. "Jangan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain. Pada waktu nanti sudah mulai masuk kerja, ya kembali semua," kata dia.
Bupati Way Kanan Bustami Zainudin juga mempersilakan asal pemakai dapat bertanggung jawab atas kondisi kendaraan itu. Untuk bahan bakar minyak (BBM) dari randis tersebut, Bupati menganjurkan untuk tidak mengisi BBM yang subsidi. "Itu semua hanya kebijakan dari saya untuk memperboleh mereka membawa randis tersebut," kata dia.
Pelarangan penggunaan randis untuk mudik itu dinyatakan Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (30-7). "Silakan baca Keppres No. 5/1983 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Aturannya seperti itu," katanya.
Bahkan, Indonesia Coruption Watch (ICW) menyatakan penggunaan randis untuk keperluan di luar dinas termasuk korupsi. "Harusnya pengguna aset negara itu paham bahwa fasilitas pemerintah untuk kepentingan dinas dan hal-hal yang terkait publik. Dananya pun berasal dari publik," kata peneliti divisi politik ICW, Abdullah Dahlan.
Namun, Pemprov dan pemkab/pemkot se-Lampung masih memperbolehkannya asal masih di wilayah Lampung. Provinsi Lampung maupun DPRD Lampung, misalnya, sepakat memperbolehkan pejabat memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P secara tegas memperbolehkan pejabat di lingkungan Pemprov setempat menggunakan randis saat Hari Raya. Namun, dia menekankan agar pejabat merawat kendaraan yang dipercayakan pengelolaannya dan tidak membebani Pemprov dengan tanggungan pembiayaan bahan bakar minyak (BBM) yang dipakai.
"Tidak apa dipakai, kan hari libur juga randis bisa dipakai. Asalkan untuk silaturahmi, setuju saja," kata Gubernur Sjachroedin Z.P. usai penandatanganan kerja sama PT Hutama Karya dan Lampung Jasa Utama di Pemprov, seperti dilansir lampost.co, Rabu (31-7).
Menurut Gubernur, pihaknya bukan melanggar imbauan dari Mendagri terkait larangan pemakaian kendaraan dinas, melainkan untuk efisiensi pejabat diperbolehkan menggunakan randis.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Ismet Roni menilai pemakaian mobil dinas saat mudik sebagai hal yang lumrah. Menurut dia, hal itu sah-sah saja asalkan kendaraan dirawat serta ada ketika akan dipergunakan untuk kepentingan dinas.
Kebijakan yang sama diterapkan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. Hingga kini dia mengaku masih memperbolehkan PNS yang memiliki randis untuk digunakan mudik. "Ya, boleh-boleh sajalah. Mungkin itu hanya peraturan buat Kemendagri saja. Kalau di Pemkot, ya boleh saja gunakan randis untuk mudik," kata Herman kemarin.
Masih di Lampung
Bupati Pesawaran Aries Sandi juga memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Akan tetapi, digunakan untuk wilayah Lampung saja dan untuk di luar Lampung tidak diperbolehkan.
"Iya, tetap kami perbolehkan kendaraan dinas bisa dipergunakan untuk mudik Lebaran. Ini merupakan kebijakan Pak Bupati Aries Sandi," kata Plh. Sekretaris Kabupaten Pesawaran Hendarma, di ruangannya, kemarin.
Demikian juga dengan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri yang mengizinkan penggunaan mobil itu mengingat mayoritas pegawai di lingkup Pemkab Lampung Barat tidak memiliki kendaraan pribadi. "Jangan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain. Pada waktu nanti sudah mulai masuk kerja, ya kembali semua," kata dia.
Bupati Way Kanan Bustami Zainudin juga mempersilakan asal pemakai dapat bertanggung jawab atas kondisi kendaraan itu. Untuk bahan bakar minyak (BBM) dari randis tersebut, Bupati menganjurkan untuk tidak mengisi BBM yang subsidi. "Itu semua hanya kebijakan dari saya untuk memperboleh mereka membawa randis tersebut," kata dia.