SUKADANA - Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur melaporkan Kepala KPD Pendidikan Kecamatan Pekalongan Bastari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, seperti dilansir lampost.co. Rabu (31-7), terkait dugaan pemotongan gaji ke-13 350 guru di kecamatan setempat sebesar Rp100 ribu.
Perwakilan LMP Lamtim, Edy Efriandi, yang mewakili guru-guru di Kecamatan Pekalongan yang menjadi korban pemotongan, menegaskan pemotongan itu diduga melanggar pasal menyalahgunaakan wewenang sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pemotongan itu merugikan ratusan guru-guru yang ada di Kecamatan Pekalongan. Kami sudah melaporkan Bastari ke Kejari Sukadana dengan tujuan mengungkap permainan pemotongan gaji ke-13 ini," kata dia.
Menurut dia, jika dibiarkan, pemotongan semacam itu akan terus terjadi. Oleh sebab itu, kejaksaan harus mengungkapnya. "Kami mendesak kejaksaan mengungkap praktik kotor yang dilakukan KPD Pekalongan."
Ia melanjutkan pemotongan gaji ke-13 guru itu dilakukan tanpa dasar karena peraturan sudah menjelaskan penerimaannya utuh tanpa potongan sepeser pun. "Apa dasar gaji guru ke-13 itu dipotong?" ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Sukadana Iyus Hendayana menyatakan akan mendalami laporan tersebut. "Kami akan mendalami laporan itu," ujar dia.
Aminudin, anggota LMP lainnya, menambahkan terlebih Bastari diketahui tidak pernah menjabat sebagai guru dan kepala sekolah karena memiliki rekam jejak karier dari penilik di luar sekolah lalu menjabat KPD Pekalongan.
"KPD inikan jabatan karier pada dasarnya dia harus menjadi guru dulu, lalu menjadi kepala sekolah, baru menjadi KPD. Ini tidak pernah menjadi guru dan tidak pernah menjadi kepala sekolah, dia kaku, tiba-tiba langsung menjadi KPD. Bagaimana dia akan memimpin dunia pendidikan jika dia sendiri tidak pernah mendidik," kata dia.
Perwakilan LMP Lamtim, Edy Efriandi, yang mewakili guru-guru di Kecamatan Pekalongan yang menjadi korban pemotongan, menegaskan pemotongan itu diduga melanggar pasal menyalahgunaakan wewenang sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pemotongan itu merugikan ratusan guru-guru yang ada di Kecamatan Pekalongan. Kami sudah melaporkan Bastari ke Kejari Sukadana dengan tujuan mengungkap permainan pemotongan gaji ke-13 ini," kata dia.
Menurut dia, jika dibiarkan, pemotongan semacam itu akan terus terjadi. Oleh sebab itu, kejaksaan harus mengungkapnya. "Kami mendesak kejaksaan mengungkap praktik kotor yang dilakukan KPD Pekalongan."
Ia melanjutkan pemotongan gaji ke-13 guru itu dilakukan tanpa dasar karena peraturan sudah menjelaskan penerimaannya utuh tanpa potongan sepeser pun. "Apa dasar gaji guru ke-13 itu dipotong?" ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Sukadana Iyus Hendayana menyatakan akan mendalami laporan tersebut. "Kami akan mendalami laporan itu," ujar dia.
Aminudin, anggota LMP lainnya, menambahkan terlebih Bastari diketahui tidak pernah menjabat sebagai guru dan kepala sekolah karena memiliki rekam jejak karier dari penilik di luar sekolah lalu menjabat KPD Pekalongan.
"KPD inikan jabatan karier pada dasarnya dia harus menjadi guru dulu, lalu menjadi kepala sekolah, baru menjadi KPD. Ini tidak pernah menjadi guru dan tidak pernah menjadi kepala sekolah, dia kaku, tiba-tiba langsung menjadi KPD. Bagaimana dia akan memimpin dunia pendidikan jika dia sendiri tidak pernah mendidik," kata dia.