Bandarlampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) jaringan antarpulau dengan korban nasabah bank yang modusnya mengempiskan ban kendaraan roda dua.
"Para pelaku mengempiskan ban kendaraan yang dipakai korban dan mengambil serta merampas uangnya," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa (23/7).
Dia menyebutkan, Polresta setempat berhasil mengamankan dua kelompok berbeda, salah satunya merupakan jaringan antarpulau yang beroperasi di Cirebon dan Banjarmasin.
Tersangka yang diamankan yakni Andi Sudirman (22), Febri (24), Hartomi (24), dan untuk jaringan antarpulau pelakunya bernama Safrizal (26), dengan empat orang kawanannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari kelompok tersangka Andi Sudirman yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (buron) sebanyak tiga orang yang identitasnya sudah diketahui.
"Tertangkapnya jaringan Andi ini, setelah kami mendapatkan laporan dari para korban yakni Merita Aktorina, Eva Andriani, dan Ujang Sanusi yang menjadi korban kelompok mereka," kata dia.
Kronologis kejadian tersebut terjadi, pada 21 September 2012 saat itu Eva Ardiani yang merupakan nasabah bank menjadi korban pencurian dengan pemberatan di Jalan Teuku Umar Pasar Koga Bandarlampung.
"Modus yang dilakukan pelaku Febri, Andi dan Hartomo dengan cara mengempiskan ban sepeda motor yang digunakan korban dan mengikuti korbannya. Kemudian mengambil uang di bawah jok sepeda motor korban sejumlah Rp16 juta secara paksa," kata dia.
Para pelaku kembali beraksi pada 12 Juli 2013 dengan korban Merita Aktorina di Jalan Dr Susilo Bandarlampung, dan berhasil mengambil paksa uang korban yang baru diambil dari bank sebesar Rp58 juta.
Kemudian pada 18 Juli 2013 para pelaku beraksi kembali, dengan korban Ujang Sanusi di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja Kecamatan Telukbetung Selatan, dan berhasil merampas uang sebesar Rp34 juta.
Pada awal tahun 2013 lalu, para pelaku juga beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan mengambil uang senilai Rp100 juta, serta beraksi merampas uang Rp25 juta di Kecamatan Panjang, kata Kapolresta Bandarlampung itu pula.
Sedangkan untuk tersangka Safrizal yang bersama komplotannya merupakan jaringan antarpulau, berhasil diamankan ketika sedang berjalan pulang, dengan satu tembakan di kaki kanannya.
Hasil pemeriksaan tersangka, dalam aksinya para pelaku berbagi tugas yakni bertugas berada dalam bank untuk menentukan sasaran yang baru saja mengambil uang.
"Ada juga yang betugas mengikuti korban, lalu mengempiskan ban kendaraan yang dipakai korbannya," ujar Kombes Dwi Irianto lagi.
Ia menambahkan, cara yang dilakukan pelaku mengempiskan ban itu dengan menempelkan paku di sandal jepit yang dipakai pelaku saat berada di lampu merah, dan pelaku lainnya bertugas mengambil uang korban saat kendaraan korban berhenti.
Safrizal mengakui bahwa kelompoknya selain melakukan aksi di wilayah hukum Kota Bandarlampung, juga beraksi di kota lain, yakni Cirebon pada awal 2013 dengan hasil uang sejumlah Rp50 juta, dan di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil uang sejumlah Rp80 juta.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, kata Kombes Dwi menambahkan.
"Para pelaku mengempiskan ban kendaraan yang dipakai korban dan mengambil serta merampas uangnya," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa (23/7).
Dia menyebutkan, Polresta setempat berhasil mengamankan dua kelompok berbeda, salah satunya merupakan jaringan antarpulau yang beroperasi di Cirebon dan Banjarmasin.
Tersangka yang diamankan yakni Andi Sudirman (22), Febri (24), Hartomi (24), dan untuk jaringan antarpulau pelakunya bernama Safrizal (26), dengan empat orang kawanannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari kelompok tersangka Andi Sudirman yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (buron) sebanyak tiga orang yang identitasnya sudah diketahui.
"Tertangkapnya jaringan Andi ini, setelah kami mendapatkan laporan dari para korban yakni Merita Aktorina, Eva Andriani, dan Ujang Sanusi yang menjadi korban kelompok mereka," kata dia.
Kronologis kejadian tersebut terjadi, pada 21 September 2012 saat itu Eva Ardiani yang merupakan nasabah bank menjadi korban pencurian dengan pemberatan di Jalan Teuku Umar Pasar Koga Bandarlampung.
"Modus yang dilakukan pelaku Febri, Andi dan Hartomo dengan cara mengempiskan ban sepeda motor yang digunakan korban dan mengikuti korbannya. Kemudian mengambil uang di bawah jok sepeda motor korban sejumlah Rp16 juta secara paksa," kata dia.
Para pelaku kembali beraksi pada 12 Juli 2013 dengan korban Merita Aktorina di Jalan Dr Susilo Bandarlampung, dan berhasil mengambil paksa uang korban yang baru diambil dari bank sebesar Rp58 juta.
Kemudian pada 18 Juli 2013 para pelaku beraksi kembali, dengan korban Ujang Sanusi di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja Kecamatan Telukbetung Selatan, dan berhasil merampas uang sebesar Rp34 juta.
Pada awal tahun 2013 lalu, para pelaku juga beraksi di Jalan ZA Pagar Alam dan mengambil uang senilai Rp100 juta, serta beraksi merampas uang Rp25 juta di Kecamatan Panjang, kata Kapolresta Bandarlampung itu pula.
Sedangkan untuk tersangka Safrizal yang bersama komplotannya merupakan jaringan antarpulau, berhasil diamankan ketika sedang berjalan pulang, dengan satu tembakan di kaki kanannya.
Hasil pemeriksaan tersangka, dalam aksinya para pelaku berbagi tugas yakni bertugas berada dalam bank untuk menentukan sasaran yang baru saja mengambil uang.
"Ada juga yang betugas mengikuti korban, lalu mengempiskan ban kendaraan yang dipakai korbannya," ujar Kombes Dwi Irianto lagi.
Ia menambahkan, cara yang dilakukan pelaku mengempiskan ban itu dengan menempelkan paku di sandal jepit yang dipakai pelaku saat berada di lampu merah, dan pelaku lainnya bertugas mengambil uang korban saat kendaraan korban berhenti.
Safrizal mengakui bahwa kelompoknya selain melakukan aksi di wilayah hukum Kota Bandarlampung, juga beraksi di kota lain, yakni Cirebon pada awal 2013 dengan hasil uang sejumlah Rp50 juta, dan di Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil uang sejumlah Rp80 juta.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, kata Kombes Dwi menambahkan.