24 July 2013

Jaksa: Bupati Pesawaran Terima Rp2 Miliar !

Bandarlampung - Jaksa penuntut umum Eric dalam sidang korupsi dana alokasi khusus pendidikan dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Isnaini Haisa menyatakan, Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra telah menerima dana pengadaan buku SD dan SMP itu senilai Rp2 miliar.

Fakta ini terungkap dalam dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang di Bandarlampung, speerti dilansir Antara, Selasa (23/7), untuk kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran Provinsi Lampung, Isnaini Haisa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan buku SD dan SMP melalui dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2012.

"Pada dakwaan primer terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Isnaini dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," kata jaksa Eric pula.

JPU menjelaskan, selain terdapat penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai KPA, terdakwa juga melegalisasi pemeriksaan barang yang ternyata semua kerja tim di bawah perintahnya sehingga terdapat 44 dari 65 sekolah yang belum mendapatkan pengadaan buku.

"Dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan buku SD Rp1 miliar dan buku SMP Rp400 juta," kata dia lagi.

Sedangkan Bupati Pesawaran menerima uang kegiatan sebesar Rp2 miliar dari rekanan pelaksana kegiatan pengadaan buku SD dan SMP yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010.

Dia menjelaskan, uang tersebut diserahkan langsung oleh Mashudi selaku kuasa Direktur PT Terala Inter Nusa yang dimenangkan dalam pelaksanaan tender.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Binsar Siregar, JPU menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2010 setelah dana tersebut dicairkan sebesar Rp6 miliar, pukul 17.00 WIB, saksi Mashudi melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Pesawaran.

"Dana Rp6 miliar tersebut masuk dalam rekening PT Terala Inter Nusa. Dana sebesar Rp2 miliar ditarik dari rekening PT Terala Inter Nusa," kata dia pula.

Sedangkan sisa dananya dipergunakan oleh Mashudi untuk pengambilan buku, biaya operasional, transportasi dan dana sebesar Rp110 juta diserahkan kepada terdakwa sebagai uang keberhasilan memenangkan tender.

Kemudian, dana Rp2 miliar yang diberikan kepada Bupati Pesawaran merupakan uang terima kasih telah memenangkan PT Terala inter Nusa dalam lelang tersebut.

Perintah pemenangan ini pun berasal dari Bupati Pesawaran itu.

"Terdakwa memanggil sekretaris dan anggota panitia lelang di rumah dinas Bupati Pesawaran untuk menyerahkan dokumen PT Terala Inter Nusa serta memerintahkan agar perusahaan tersebut dimenangkan dalam kegiatan lelang dengan alasan perintah Bupati setempat," kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kalianda Ajie Prasetya mengatakan bahwa keterkaitan Bupati dalam perkara ini memang telah terungkap jelas dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa Isnaini Haisa.

"Untuk kelanjutannya kita ikuti saja fakta persidangan, saya tidak bisa berkomentar di luar fakta-fakta persidangan. Dalam persidangan semua terungkap dengan jelas faktanya siapa saja yang terlibat," katanya pula.

Sedangkan Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra saat dihubungi mengatakan, telah memberikan seluruh keterangan terkait dana Rp2 miliar yang diterimanya dari kegiatan tersebut di hadapan penyidik kepolisian.

"Saya telah menjawab apa yang dipertanyakan oleh penyidik kepolisian pada saat saya memberikan keterangan jauh sebelum berkas masuk ke kejaksaan negeri," kata Aries Sandi pula.

Ia mengaku, tidak mengenal Mashudi selaku pemegang kuasa dari PT Terala Inter Nusa dan tidak pernah mengetahui proses tender kegiatan tersebut.

Jaksa: Bupati Pesawaran Terima Rp2 Miliar ! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown