25 July 2013

Kejati Lampung Siap Tangani Keterlibatan Bupati Pesawaran

Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung siap menangani kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan untuk pengadaan buku SD dan SMP dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra telah menerima uang proyek itu Rp2 miliar.

"Jika fakta persidangan seperti itu, kami siap mengambil alih perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ajimbar, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Heru Widjatmiko, saat ditemui di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu (24/7).

Dia mengatakan, kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran namun diselidiki dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kalianda di Lampung Selatan, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan terutama terkait dugaan Bupati Aries Sandi telah menerima uang tunai senilai Rp2 miliar yang berasal dari DAK Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk pengadaan buku bagi 65 sekolah di daerah itu.

Dalam fakta persidangan terdakwa Isnaini Haisa, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric mengungkan bahwa Bupati Pesawaran telah menerima dana Rp2 miliar.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai KPA, selain itu terdakwa juga melegalisasi pemeriksaan barang yang ternyata semua kerja tim di bawah perintahnya sehingga terdapat 44 dari 65 sekolah yang belum mendapatkan pengadaan buku," kata jaksa Eric dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (23/7).

Dugaan korupsi dari proyek tersebut mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar, terdiri dari pengadaan buku SD sebesar Rp1 milair dan buku SMP Rp400 juta.

Sedangkan Bupati Pesawaran terungkap telah menerima uang proyek itu sebesar Rp2 miliar dari rekanan pelaksana kegiatan pengadaan buku SD dan SMP yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Pesawatan Tahun Anggaran 2010.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Mashudi selaku kuasa Direktur PT Terala Inter Nusa yang memenangkan tender.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar, JPU menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2010 pukul 17.00 WIB setelah dana tersebut dicairkan sebesar Rp6 miliar, saksi Mashudi melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar, selanjutnya diserahkan kepada Bupati Pesawaran.

"Dana Rp6 miliar tersebut masuk dalam rekening PT Terala Inter Nusa, dan Rp2 miliar di antaranya ditarik dari rekening perusahaan tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Sedangkan sisa dananya dipergunakan oleh Mashudi untuk pengambilan buku, biaya operasional, transportasi, dan dana sebesar Rp110 juta diserahkan kepada terdakwa sebagai uang keberhasilan memenangkan tander.

Kemudian, dana Rp2 miliar yang diberikan kepada bupati itu merupakan uang terima kasih telah memenangkan PT Terala inter Nusa dalam lelang tersebut. Perintah pemenangan itu juga terungkap berasal dari Bupati Pesawaran.

"Terdakwa memanggil sekretaris dan anggota panitia lelang di rumah dinas bupati untuk menyerahkan dokumen PT Terala Inter Nusa serta memerintahkan agar perusahaan tersebut dimenangkan dalam kegiatan lelang dengan alasan perintah Bupati," demikian JPU.

Bupati Aries Sandi sebelumnya mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik yang menangani kasus ini, dan mengaku tidak mengenal Mashudi.

Kejati Lampung Siap Tangani Keterlibatan Bupati Pesawaran Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown