10 July 2013

BPK Tidak Boleh Menerima Konsultasi Anggaran Pilgub


Bandarlampung - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh menerima konsultasi pemerintah daerah setempat maupun Komisi Pemilihan Umum terkait dengan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat.

"BPK bukan lembaga konsultasi, melainkan lembaga pemeriksa. Artinya, terkait dengan anggaran pilgub sudah jelas aturannya sehingga jika kedua lembaga tersebut menginginkan konsultasi, ya, ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagai pembuat aturan," kata Kepala Perwakilan BPK Lampung V.M. Ambar Wahyuni di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir pemberitaan media massa di Lampung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui salah satu pejabatnya telah melakukan konsultasi secara lisan dan juga berencana melakukan konsultasi tertulis terkait dengan pendanaan pilgub dengan BPK.

BPK Tidak Boleh Menerima Konsultasi Anggaran Pilgub Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sayabanak