Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan RW (48 tahun), tersangka korupsi alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp9,9 miliar.
Penahanan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) No.: 07/RT.1/KJT/07/2013 dan terhitung dari hari ini hingga 29 Juli 2013, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko seusai dengan penahanan tersangka korupsi alat kesehatan itu, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan bahwa tersangka RW merupakan Direktur Utama PT Magnum Global Mandiri (MGM) yang merupakan rekanan dalam pengadaan alat kesehatan. Penyidik juga menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Way Huwi.
Penahanan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Juli 2013 dengan surat penetapan tersangka No.: 457/N.8/FD.1/07/2013.
"Tersangka sempat diperiksa tiga setengah jam dari pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB dan mendapatkan lima pertanyaan," kata Heru pula.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini dengan cara menggunakan dua dari tiga perusahaan pendukung yang digunakan sebagai dasar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), yakni PT Adhitya Wiguna dan PT Artha Medic.
Setelah diselidiki, dua dari tiga perusahaan itu milik RW yang memang sebelumnya telah ada kerja sama dengan tersangka lain dalam menetapkan harga.
Kejati Lampung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial W, pejabat di Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung yang disangkakan melakukan kerja sama dengan RW dengan perannya dalam pengadaan dan pengendalian kegiatan alat kesehatan pada tahun anggaran 2012.
Pejabat itu adalah juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Bandarlampung.
Tersangka W pun diduga mengatur dan mengendalikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan setempat, Hilda, dan juga dengan sengaja mengikatkan perjanjian di luar kontrak dengan rekanan yang sudah dikenalnya sejak tahun 2011.
Menurut Heru, W mempunyai hubungan erat dengan tersangka RW, mengingat pertemanan keduanya sudah terjalin sejak 2011. Saat itu Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung juga merencanakan kebutuhan alat kesehatan dan perusahaan PT MGM merupakan salah satu perusahaan yang dijadikan dasar untuk penetapan HPS.
"Kegiatan itu tanpa perencanaan karena proses yang dilewati oleh panitia dalam memperkirakan tanpa harga pasaran. Intinya, kegiatan pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2012 tidak melalui perencanaan dan HPS yang digunakan adalah HPS 2011," katanya pula.
Berkaitan dengan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka W, pihak Kejati Lampung belum bisa mengungkapkan alasannya. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini.
Sebanyak 19 perusahaan pendukung yang tertera dalam kontrak alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Bandarlampung itu, sudah tujuh perusahaan yang diperiksa, di antaranya PT Inti Sumber Jaya, PT Asih Sampurna, dan PT Fajar Mas Murni.
"Dari 19 perusahaan pendukung itu, baru tujuh perusahaan yang kami periksa. Namun, kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidak tindak pidananya karena kami masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan yang diperlukan," katanya pula.
Dalam perkembangan penyidikan ini, Heru menjelaskan terdapat dua perusahaan pendukung yang dijadikan acuan Dinas Kesehatan Bandarlampung dalam menentukan HPS.
Dua perusahaan pendukung tersebut adalah PT Artha Medic dan PT Adhitya Wiguna.