![]() |
Dr Nanang Trenggono MSi |
Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung pada hari terakhir pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung, Jumat (28/6), menerima pengajuan berkas dari lima pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diajukan partai politik atau koalisi parpol, namun satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi prosedur persyaratan yang ditentukan.
Menurut Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Jumat (28/6) petang, empat pasangan calon kepala daerah yang diusung parpol/koalisi parpol yang memenuhi persyaratan/prosedur pendaftaran itu, akan diverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan mereka pada 29 Juni hingga 9 Juli 2013, bersama satu pasangan calon perseorangan yang sudah lebih dahulu mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal.
Artinya secara keseluruhan, KPU Lampung telah menerima pendaftaran lima pasangan calon, yaitu empat pasangan calon yang diajukan parpol/koalisi parpol hingga Jumat petang itu, ditambah satu pasangan calon perseorangan yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri.
"Kelima pasangan calon itu masih akan melewati tahapan verifikasi pada 29 Juni hingga 9 Juli 2013," kata Nanang, didampingi Komisioner KPU Lampung lainnya, Firman Seponada, Handi Mulyaningsih, Edwin Hanibal, dan Sholihin, usai penutupan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk Pilkada 2013 pada pukul 16.00 WIB di kantor KPU Lampung.
Dia menegaskan bahwa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung resmi ditutup Jumat petang, dan pada hari terakhir ini ada empat pasangan dari partai politik/koalisi parpol yang mendaftarkan diri dan diterima berkasnya oleh KPU Lampung.
Empat pasangan tersebut yakni Ridho Ficardo-Bachtiar Basri diusung Partai Demokrat dan koalisinya, Berlian Tihang-Mukhlis Basri (diusung PDI Perjuangan, PPP dan PKB), M Alzier Dianis Tabrani-Lukman Hakim diusung Partai Golkar dan Partai Hanura, dan Herman HN-Zainudin Hasan diusung Partai Amanat Nasional (PAN) bersama koalisi parpol nonparlemen.
Sedangkan satu calon pasangan dari jalur perseorangan yang telah lebih dulu mendaftarkan diri dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal adalah Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim.
Menurut Nanang, dalam pendaftaran untuk pasangan calon dari parpol/koalisi parpol itu belum diketahui ada tidaknya dukungan ganda dari parpol pengusungnya, mengingat semuanya masih harus diverifikasi terlebih dahulu sehingga diketahui benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan keabsahan yang ditentukan.
"Ada juga calon yang persyaratannya masih kurang, tapi itu sudah diberitahukan kepada penghubung atau liaison officer dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar mereka diminta segera melengkapinya," kata dia lagi.
Nanang juga menjelaskan, sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah itu ditutup itu, masih ada satu pasangan yang mendaftarkan diri yaitu Hendri Bustomo-Yudi Carlo, namun ditolak oleh KPU Lampung karena kekurangan persyaratan yang diperlukan, yakni tidak adanya tanda tangan dari ketua umum DPD partai pengusung.
Pasangan itu menyatakan diusung oleh Partai Demokrat berdasarkan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat.
"Berdasarkan peraturan KPU, calon yang didukung partai harus ada dukungan dari pimpinan DPD-nya meskipun telah direkomendasikan oleh pimpinan DPP partainya," kata Nanang pula.
Calon yang ditolak karena kurang persyaratan itu, Hendri Bustomo-Yudi Carlo, keduanya mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) DPP Partai Demokrat untuk mencalonkan diri sebagai pasangan gubernur-wagub Lampung.
"Kami telah mengantongi SK Partai Demokrat di pusat tapi ditolak mendaftar, penyebabnya kurang persyaratan yakni tidak adanya kelengkapan berkas formulir B1, B2, B3, B4, dan formulir pendaftaran dari jalur partai politik yang ditandatangani oleh DPD Partai Demokrat," kata Hendri pula.
Dia menyatakan bahwa surat tersebut tertahan di DPD Partai Demokrat Lampung, sehingga tidak bisa memberikan kelengkapan persyaratan seperti yang diminta KPU Lampung.
Menurut dia, kenyataan ini merupakan dinamika politik yang seharusnya dapat didukung partai tapi kenyataannya tidak.
Ia mengakui, pada saat pihaknya meminta surat dari DPD Partai Demokrat Lampung, dikatakan oleh pengurus bahwa permasalahan ini sudah selesai.
Setelah lima pasangan calon gubernur-wagub Lampung diterima pendaftarannya di KPU Lampung, kita perlu menunggu hasil verifikasi berkas pencalonan mereka untuk memastikan siapa saja pasangan calon kepala daerah yang benar-benar akan maju dalam Pilgub Lampung 2013 nanti.
Menurut Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Jumat (28/6) petang, empat pasangan calon kepala daerah yang diusung parpol/koalisi parpol yang memenuhi persyaratan/prosedur pendaftaran itu, akan diverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan mereka pada 29 Juni hingga 9 Juli 2013, bersama satu pasangan calon perseorangan yang sudah lebih dahulu mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal.
Artinya secara keseluruhan, KPU Lampung telah menerima pendaftaran lima pasangan calon, yaitu empat pasangan calon yang diajukan parpol/koalisi parpol hingga Jumat petang itu, ditambah satu pasangan calon perseorangan yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri.
"Kelima pasangan calon itu masih akan melewati tahapan verifikasi pada 29 Juni hingga 9 Juli 2013," kata Nanang, didampingi Komisioner KPU Lampung lainnya, Firman Seponada, Handi Mulyaningsih, Edwin Hanibal, dan Sholihin, usai penutupan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk Pilkada 2013 pada pukul 16.00 WIB di kantor KPU Lampung.
Dia menegaskan bahwa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung resmi ditutup Jumat petang, dan pada hari terakhir ini ada empat pasangan dari partai politik/koalisi parpol yang mendaftarkan diri dan diterima berkasnya oleh KPU Lampung.
Empat pasangan tersebut yakni Ridho Ficardo-Bachtiar Basri diusung Partai Demokrat dan koalisinya, Berlian Tihang-Mukhlis Basri (diusung PDI Perjuangan, PPP dan PKB), M Alzier Dianis Tabrani-Lukman Hakim diusung Partai Golkar dan Partai Hanura, dan Herman HN-Zainudin Hasan diusung Partai Amanat Nasional (PAN) bersama koalisi parpol nonparlemen.
Sedangkan satu calon pasangan dari jalur perseorangan yang telah lebih dulu mendaftarkan diri dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal adalah Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim.
Menurut Nanang, dalam pendaftaran untuk pasangan calon dari parpol/koalisi parpol itu belum diketahui ada tidaknya dukungan ganda dari parpol pengusungnya, mengingat semuanya masih harus diverifikasi terlebih dahulu sehingga diketahui benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan keabsahan yang ditentukan.
"Ada juga calon yang persyaratannya masih kurang, tapi itu sudah diberitahukan kepada penghubung atau liaison officer dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar mereka diminta segera melengkapinya," kata dia lagi.
Nanang juga menjelaskan, sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah itu ditutup itu, masih ada satu pasangan yang mendaftarkan diri yaitu Hendri Bustomo-Yudi Carlo, namun ditolak oleh KPU Lampung karena kekurangan persyaratan yang diperlukan, yakni tidak adanya tanda tangan dari ketua umum DPD partai pengusung.
Pasangan itu menyatakan diusung oleh Partai Demokrat berdasarkan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat.
"Berdasarkan peraturan KPU, calon yang didukung partai harus ada dukungan dari pimpinan DPD-nya meskipun telah direkomendasikan oleh pimpinan DPP partainya," kata Nanang pula.
Calon yang ditolak karena kurang persyaratan itu, Hendri Bustomo-Yudi Carlo, keduanya mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) DPP Partai Demokrat untuk mencalonkan diri sebagai pasangan gubernur-wagub Lampung.
"Kami telah mengantongi SK Partai Demokrat di pusat tapi ditolak mendaftar, penyebabnya kurang persyaratan yakni tidak adanya kelengkapan berkas formulir B1, B2, B3, B4, dan formulir pendaftaran dari jalur partai politik yang ditandatangani oleh DPD Partai Demokrat," kata Hendri pula.
Dia menyatakan bahwa surat tersebut tertahan di DPD Partai Demokrat Lampung, sehingga tidak bisa memberikan kelengkapan persyaratan seperti yang diminta KPU Lampung.
Menurut dia, kenyataan ini merupakan dinamika politik yang seharusnya dapat didukung partai tapi kenyataannya tidak.
Ia mengakui, pada saat pihaknya meminta surat dari DPD Partai Demokrat Lampung, dikatakan oleh pengurus bahwa permasalahan ini sudah selesai.
Setelah lima pasangan calon gubernur-wagub Lampung diterima pendaftarannya di KPU Lampung, kita perlu menunggu hasil verifikasi berkas pencalonan mereka untuk memastikan siapa saja pasangan calon kepala daerah yang benar-benar akan maju dalam Pilgub Lampung 2013 nanti.