30 June 2013

BPK: 50 Parpol Lampung Belum Laporkan Keuangan


Bandarlampung -
Sebanyak 50 dari 209 pengurus partai politik di provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pegeluaran keuangan bersumber dari bantuan APBN dan APBD tahun anggaran 2012.

"Partai politik itu wajib menyampaikan laporan secara berkala setahun sekali kepada pemerintah, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, MV Ambar Wahyuni, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/6).

Ia menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas bantuan keuangan parpol tersebut berdasarkan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Ambar menyebutkan bahwa keseluruhan pengurus partai politik di Lampung yang menerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 sebanyak 209, sedangkan yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan bantuan yang diterima ke BPK Perwakilan Lampung sebanyak 159 parpol.

"Artinya, sebanyak 50 pengurus parpol di Lampung yang belum menyampaikan pertanggungjawaban keuangannya," ujarnya pula.

Dia menambahkan, terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan ke BPK Perwakilan Lampung telah disampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada masing-masing kepengurusan partai politik tersebut.

Secara rinci parpol di provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung yang belum menyampaikan laporan keuangannya, yakni di Provinsi Lampung dua parpol (PDI Perjuangan dan PAN), Kabupaten Lampung Barat (Partai Demokrat dan Partai Merdeka), Lampung Selatan (PKB dan PIS), Lampung Tengah (PKS, Hanura, dan PBR), Pesawaran (Partai Demokrat, PDK, PBB, dan PSI), Pringsewu (Golkar, PAN, Hanura, PKB, PKPB, PKPI, PKNU, dan PDP).

Selanjutnya, di Kabupaten Tanggamus (Partai Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, dan Hanura), Tulangbawang (PDK, Partai Demokrat, PDIP, PG, PAN, Gerindra, Hanura, PBB, PBR, PPNUI, Pelopor, PPRN, PNBKI, dan PPIB), Waykanan (PAN), Kota Bandarlampung (PKB), dan Kota Metro (Partai Demokrat dan PKS).

BPK: 50 Parpol Lampung Belum Laporkan Keuangan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sayabanak