Bandarlampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan kerugian keuangan daerah pemerintah provinsi dan 14 kabupaten/kota se-Lampung sejak tahun 2005 hingga semester II 2012 sebesar Rp137 miliar.
"Jumlah itu, yang telah diselesaikan atau lunas sebesar Rp48,6 miliar, proses pengembalian atau angsuran senilai Rp34,6 miliar. Sehingga masih terdapat sisa kerugian Rp53,7 miliar atau 39,22 persen," kata Kepala Perwakilan BPK Lampung V.M Ambar Wahyuni, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6).
Ia menyebutkan pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dengan tingkat persentase penyelesaian 90,14 persen.
Pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah terendah adalah Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan tingkat persentase penyelesaian 32,56 persen.
Ia mengatakan bahwa jumlah kerugian daerah itu berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah per 15 Maret 2013.
"Hasil pemantauan itu menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian kerugian daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum optimal," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, ia mengharapkan kepada gubernur, bupati dan wali kota segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemantauan tersebut dengan segera memproses tuntutan ganti rugi kasus kerugian daerah yang diketahui dari hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, setelah kerugian daerah diketahui kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban segera dimintakan surat keterangan tanggung jawab mutlak.
Kemudian memberitahukan setiap terjadi kerugian daerah dan menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia menambahkan.