Bandarlampung - Ratusan pedagang Pasar SMEP Bandarlampung ditampung di tempat sementara sehubungan pasar tradisional itu dalam waktu dekat akan dirombak menjadi pasar modern.
"Berkaitan itu, sebanyak 860 kios akan dibangun sebagai tempat penampungan sementara, meski hanya tercatat 560 kios yang diperlukan berdasarkan data unit pelaksana teknis pasar ini," kata Komisaris PT Prabu Arta yang merupakan pengembang pasar itu, Fery Sulistyo, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Senin (20/5).
Dia mengatakan, jumlah kios yang dibangun diperbanyak agar semua pedagang bisa mendapatkan tempat berjualan sementara.
Ia menyebutkan pihaknya hanya membangun tempat penampungan sementara, sedang hal penempatan pedagang diatur oleh UPT Pasar SMEP Bandarlampung.
"Target pembangunan yang semula 15 bulan, dipercepat menjadi 12 bulan. Ini karena pembongkaran gedung yang diundur sehingga target dipercepat," kata pengusaha yang biasa disapa Alay.
Menurut dia, pada 10 Agustus sudah mulai dilakukan pembongkaran pasar tradisional itu.
Ia mengklaim hal itu berdasarkan permintaan pedagang, dan pembongkaran dilaksanakan oleh Pemkot Bandarlampung.
Terkait hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki para pedagang, ia menyebutkan hal itu urusan Pemkot Bandarlampung.
"Pasar tradisional itu akan dibangun enam lantai yang terdiri dari lantai satu untuk pasar tradisional dan modern, lantai tiga mal, lantai empat tempat penjualan elektronik, lantai lima hotel dan karaoke, dan lantai enam tempat parkir kendaraan," kata dia.
Pedagang tradisional rencananya akan ditempatkan pada lantai yang paling bawah untuk tetap mempertahankan ciri khas Pasar SMEP sebagai pasar tradisional.
Sementara itu, sejumlah pedagang Pasar SMEP mengaku tidak mendapatkan kios penampungan karena dianggap tidak mengikuti organisasi pasar.
"Saya belum mendapatkan kios penampungan karena tidak ikut forum pedagang Pasar SMEP," kata Safri.
Dia mengatakan, yang membagikan kunci kios pun adalah anggota organisasi pasar tersebut, bukan kepala pasar.
Ia menyebutkan banyak pedagang yang tidak mendapatkan tempat penampungan sementara.
Hal senada juga diungkapkan pedagang lainnya, yang merasa dikucilkan karena tidak ikut organisasi pasar.
Rahmanto mengatakan dirinya tidak terdaftar di organisasi tersebut, padahal ia wajib mendapatkan tempat penampungan sementara karena pedagang Pasar Smep.
"Saya belum mendapatkan tempat penampungan, diharapkan pihak UPT dapat membantu kami," kata dia.