31 May 2013

Pansus DPRD: Penjualan Lahan Waydadi Sesuai NJOP

Farouk Danial

Bandarlampung -
Penjualan aset Pemerintah Provinsi Lampung berupa lahan di Kelurahan Waydadi Sukarame Bandarlampung seluas 83 hektare harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP),  kata anggota Panitia Khusus DPRD Lampung Farouk Danial.

"Proses pelepasan aset lahan itu tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena Pansus perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pertanahan Nasional terkait mekanisme pelepasannya," kata dia di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Jumat (31/5).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tanah di Waydadi tersebut boleh dilepaskan untuk masyarakat, tetapi harus melalui persetujuan DPRD dan mekanismenya melalui penjualan, namun harganya tidak boleh di bawah NJOP yakni pada kisaran Rp100--Rp300 ribu per meter persegi.

Menurutnya, apabila harga pelepasannya di bawah NJOP, maka pansus dianggap melakukan "mark down" (pengurangan harga), dengan asumsi memperkaya orang lain.

Hal itu, kata dia, dapat dianggap perbuatan melanggar hukum karena merugikan uang negara.

"Jika dijual murah, maka DPRD dianggap memperkaya warga dan bisa dipidanakan, tentu kami tidak mau itu terjadi," kata politisi Partai Gerindra itu pula.

Pansus, lanjut dia, juga tidak ingin merugikan warga seperti proses pembayarannya secara teknis mungkin bisa diangsur selama beberapa tahun.

"Mungkin pembayarannya bisa diangsur, itulah cara kita untuk membantu masyarakat. Masyarakat tersebut memiliki surat keterangan pemakaian tanah negara, hak izin garap lahan, bukan izin bangun. Jadi, masyarakat harus sadar jika itu bukan tanah mereka. Jika sudah diberikan kemudahan masyarakat tetap tidak bersedia, maka akan dieksekusi," katanya lagi.

Tim Pansus Tanah Waydadi DPRD Lampung menilai bahwa Pemprov Lampung kurang mendukung upaya pelepasan lahan Waydadi Sukarame seluas 83 hektare kepada masyarakat.

Pansus DPRD memberi batas waktu penyerahan syarat pembebasan hingga Jumat (31/5), untuk menjawab keinginan dan pertanyaan dari eksekutif yang menilai Pansus dinilai tidak bekerja dalam membahasnya di DPRD Lampung.   

Pembahasan dan rekomendasi telah diselesaikan jauh-jauh hari, tetapi beberapa kali data pendukung yang diminta Pansus kepada Pemprov Lampung belum ada jawabannya, ujar dia.

"Pansus sendiri sebenarnya sudah sejak lama menyelesaikan rekomendasi ini, tapi kita belum menyerahkan kepada pimpinan DPRD karena belum ada data pendukung dari Pemprov. Pemprov yang sebelumnya sudah membentuk tim khusus untuk mendukung Pansus justru bubar," kata Ketua Pansus Waydadi Hartarto pula.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung ini mengatakan pihaknya telah merekomendasikan melepas hak pengelolaan lahan (HPL) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Tetapi saat ini pihaknya menunggu data  pendukung dari pemprov antara lain dokumen opini atau tujuan pelepasan, SK tim pelepasan, dan tim appraisal (penaksir) aset.

"Yang lambat ini bukan DPRD tapi Pemprov Lampung itu sendiri. Mungkin mereka memang belum punya data lengkap lahan Waydadi itu atau belum memiliki tim penasfsir yang harus memiliki sertifikat," kata dia lagi.

Pansus DPRD: Penjualan Lahan Waydadi Sesuai NJOP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Sayabanak