Bandarlampung - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung, Syahrir Sanusi mengingatkan warga untuk menghindari pungutan liar atau percaloan dalam mengurus akta kelahiran, agar dapat datang sendiri dan tidak perlu berwakil.
"Dalam mengurus akta kelahiran ini, warga jangan meminta bantuan orang lain, datang dan urus langsung. Ditakutkan terjadi kesalahan penulisan nama dalam akta kelahiran, mengingat nama dalam akta kelahiran ini tidak boleh salah walaupun satu huruf," kata Syahrir, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Jumat (31/5).
Kebijakan Wali Kota Bandarlampung Herman HN menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pengurusan akta kelahiran, sehingga Disdukcapil setempat membuka loket pengurusan di halaman kantornya yang ditambah sesuai keperluan untuk mengantisipasi peningkatan warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut.
Syahrir mengatakan, keharusan warga untuk datang sendiri mengurus akta kelahiran itu, sekaligus untuk menghindari tindakan percaloan dalam pembuatannya, jangan sampai warga mengurusnya melalui orang lain mengingat program ini gratis untuk masyarakat setempat.
Dia juga mengingatkan, bagi warga yang tidak mempunyai surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, cukup meminta keterangan dari pihak rukun tetangga (RT) setempat.
"Cukup meminta surat keterangan dari RT setempat, tidak perlu meminta ke puskesmas atau rumah sakit," kata dia lagi.
Imbauan ini menurut dia, diberlakukan untuk warga yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran secara gratis, karena banyak keluhan dari masyarakat terkait persyaratannya, seperti tidak memiliki surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit tempat anak dilahirkan.
"Saya terpaksa pulang dengan kecewa karena ditolak petugas, akibat tidak melengkapi surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit sebagai salah satu syarat mengurus akta kelahiran," kata Yani, warga Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung.
Dia mengatakan, terpaksa harus pulang karena harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh petugas loket tersebut, karena pembuatan akta kelahiran tidak akan dilakukan jika warga tidak melengkapi berkas yang diperlukan.
Guna melengkapi kekurangannya tersebut, Yani berinisiatif untuk meminta surat kelahiran dari bidan di salah satu puskesmas terdekat. Namun, ia mengatakan, sempat ditolak oleh bidan karena anaknya tidak lahir di puskesmas tersebut. "Saya pun mendapatkan surat tersebut setelah berkompromi dengan bidan bersangkutan," kata dia lagi.