Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan Herman HN-Yusuf Kohar sebagai wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung periode 2016-2021.
"Penetapan ini tidak dilakukan secara terburu-buru, sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi KPU Kota Bandarlampung harus segera menetapkan pemenang pilkada satu hari setelah putusan itu," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri di Gedung Semergou, Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan, penetapan hasil oleh KPU ini berdasarkan data yang sudah dirincikan sebagai berikut, yang pertama melalui berita model DB-KWK nomor 200/BA/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kota Bandarlampung.
Ia melanjutkan, yang ke dua melalui sertifikat model DB1-KWK tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang disahkan oleh KPU.
"Ke tiga, keputusan dari KPU Bandarlampung dengan nomor 201/Kpts/KPU-008.435642/XII/2015 tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun," kata dia.
Ia melanjutkan, untuk yang ke empat adalah melalui data keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69/PHP.KOT-XIV/2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Hasilnya sudah diketahui bersama tadi malam, bahwa MK tidak menerima gugatan atau menolak yang disampaikan salah satu calon nomor urut tiga Thobroni Harun-Khomarunizar," kata dia.
Selanjutnya, penyampaian usulan pelantikan akan disampaikan ke DPRD Kota Bandarlampung satu hari setelah rapat pleno hari ini.
Dalam penetapan ini, hanya dihadiri oleh wakil pasangan nomor urut yakni Muslimin dan yang lain berhalangan untuk hadir.
Pemilihan kepala daerah Kota Bandarlampung pada 9 Desember 2015 diikuti oleh tiga calon dengan perolehan suara berdasarkan perhitungan KPU, nomor urut satu Yunus-Muslimin 8.325 suara, nomor urut dua Herman HN-Yusuf Kohar 385.249 sura dan nomor urut tiga Thobroni Harun-Kamarunizar memperoleh 46.814 suara.
"Penetapan ini tidak dilakukan secara terburu-buru, sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi KPU Kota Bandarlampung harus segera menetapkan pemenang pilkada satu hari setelah putusan itu," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri di Gedung Semergou, Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan, penetapan hasil oleh KPU ini berdasarkan data yang sudah dirincikan sebagai berikut, yang pertama melalui berita model DB-KWK nomor 200/BA/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kota Bandarlampung.
Ia melanjutkan, yang ke dua melalui sertifikat model DB1-KWK tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang disahkan oleh KPU.
"Ke tiga, keputusan dari KPU Bandarlampung dengan nomor 201/Kpts/KPU-008.435642/XII/2015 tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mana pun," kata dia.
Ia melanjutkan, untuk yang ke empat adalah melalui data keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69/PHP.KOT-XIV/2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
"Hasilnya sudah diketahui bersama tadi malam, bahwa MK tidak menerima gugatan atau menolak yang disampaikan salah satu calon nomor urut tiga Thobroni Harun-Khomarunizar," kata dia.
Selanjutnya, penyampaian usulan pelantikan akan disampaikan ke DPRD Kota Bandarlampung satu hari setelah rapat pleno hari ini.
Dalam penetapan ini, hanya dihadiri oleh wakil pasangan nomor urut yakni Muslimin dan yang lain berhalangan untuk hadir.
Pemilihan kepala daerah Kota Bandarlampung pada 9 Desember 2015 diikuti oleh tiga calon dengan perolehan suara berdasarkan perhitungan KPU, nomor urut satu Yunus-Muslimin 8.325 suara, nomor urut dua Herman HN-Yusuf Kohar 385.249 sura dan nomor urut tiga Thobroni Harun-Kamarunizar memperoleh 46.814 suara.