Tanggamus, Lampung - Komandan Kodim 0424/Tanggamus Letkol Inf Kristomey Sianturi menyatakan siap memantau langsung proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang merupakan wilayah binaan teritorial Kodim 0424/Tanggamus.
Menurut Dandim Tanggamus itu, didampingi Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Lampung, Mayor Inf CH Prabowo, di Tanggamus, Jumat, meskipun saat ini indikasi yang mengarah kepada penyimpangan pupuk bersubsidi belum ada, namun Kodim 0424/Tanggamus khususnya tidak mau kecolongan lagi.
Apalagi sebelumnya, aparat kami telah menemukan adanya peredaran pupuk palsu di Kecamatan Gadingrejo sebanyak 10 karung pupuk palsu, ujar dia pula.
Dia mengungkapkan, pupuk itu setelah dicek di laboratorium ternyata hasil kandungannya tidak sesuai dengan kadar pupuk yang asli.
Berdasarkan pantauan di lapangan biasanya marak beredar pupuk palsu menjelang musim tanam seperti saat ini, karena itu Dandim Tanggamus memerintahkan kepada aparat Babinsa di lapangan agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas maupun aparat terkait lainnya di wilayah itu, untuk memantau langsung pendistribusian pupuk hingga ke petani.
Belum lama ini, Kepolisian Daerah Lampung telah menyita puluhan ton pupuk bersubsidi yang diduga ilegal dari gudang di Kabupaten Lampung Timur.
"Pemiliknya tidak memiliki kelengkapan surat terkait pengecer atau distributor pupuk, sehingga kami sita seluruh pupuk yang ditimbun di gudang tersebut," kata Kasubdit 1 Kriminal Khusus Direskrimsus Polda Lampung, AKBP Yudy Chandra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara di Bandarlampung, Rabu (20/1) lalu.
Menurut dia, penangkapan itu menjadi salah satu jawaban terhadap masalah kelangkaan pupuk yang terjadi di wilayah ini.
"Pemilik pupuk berinisial MNA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya telah disita," katanya lagi.
Yudy menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu dengan menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan, dan memperdagangkan pupuk urea bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer maupun distributor.
Menurut Dandim Tanggamus itu, didampingi Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Lampung, Mayor Inf CH Prabowo, di Tanggamus, Jumat, meskipun saat ini indikasi yang mengarah kepada penyimpangan pupuk bersubsidi belum ada, namun Kodim 0424/Tanggamus khususnya tidak mau kecolongan lagi.
Apalagi sebelumnya, aparat kami telah menemukan adanya peredaran pupuk palsu di Kecamatan Gadingrejo sebanyak 10 karung pupuk palsu, ujar dia pula.
Dia mengungkapkan, pupuk itu setelah dicek di laboratorium ternyata hasil kandungannya tidak sesuai dengan kadar pupuk yang asli.
Berdasarkan pantauan di lapangan biasanya marak beredar pupuk palsu menjelang musim tanam seperti saat ini, karena itu Dandim Tanggamus memerintahkan kepada aparat Babinsa di lapangan agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas maupun aparat terkait lainnya di wilayah itu, untuk memantau langsung pendistribusian pupuk hingga ke petani.
Belum lama ini, Kepolisian Daerah Lampung telah menyita puluhan ton pupuk bersubsidi yang diduga ilegal dari gudang di Kabupaten Lampung Timur.
"Pemiliknya tidak memiliki kelengkapan surat terkait pengecer atau distributor pupuk, sehingga kami sita seluruh pupuk yang ditimbun di gudang tersebut," kata Kasubdit 1 Kriminal Khusus Direskrimsus Polda Lampung, AKBP Yudy Chandra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara di Bandarlampung, Rabu (20/1) lalu.
Menurut dia, penangkapan itu menjadi salah satu jawaban terhadap masalah kelangkaan pupuk yang terjadi di wilayah ini.
"Pemilik pupuk berinisial MNA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya telah disita," katanya lagi.
Yudy menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu dengan menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan, dan memperdagangkan pupuk urea bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai pengecer maupun distributor.