Bandarlampung, - Pemerintah Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi standar sertifikasi hotel bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Sucofindo untuk meningkatkan mutu pelayanan.
"Sertifikasi bagi usaha hotel ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kepesertaan standar usaha hotel," kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha perhotelan diwajibkan untuk memiliki standar usaha, sedangkan tenaga kerja operator wajib memiliki kompetensi.
Ia menegaskan pula, untuk mewujudkannya, Pemkot Bandarlampung bekerjasama dengan lembaga independen yang ditunjuk agar dapat memberikan penilaian sertifikasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PT Sucofindo.
"Dengan adanya penilaian sertifikasi hotel nonbintang maupun hotel berbintang diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan kualitas produk pelayanan serta meningkatkan pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan para tamu," kata dia lagi.
Sekdakot Bandarlampung mengharapkan pengusaha hotel di kota ini yang belum melakukan sertifikasi usaha, agar segera melaksanakan sertifikasi untuk usahanya dan apabila masa berlaku sertifikasinya sudah habis segera memperpanjang sertifikasi tersebut.
Sedangkan bagi hotel yang belum ada sertifikasi dan yang masa berlaku habis dapat segera diperpanjang, mengingat Bandarlampung saat ini sudah menjadi tempat singgah wisatawan, sehingga harus bisa memiliki standar pelayanan yang lebih baik lagi.
"Lampung memiliki nilai budaya yang tinggi terutama kearifan lokal yang seharusnya bisa diangkat, seperti mengunakan batik Lampung untuk pegawai di pemkot," kata dia lagi.
Selain menjaga pelestarian budaya lokal, ini juga sebagai upaya memperkenalkan budaya Lampung khususnya keluar daerah, meskipun saat ini musik khas Lampung sudah diperdengarkan.
"Jangan hanya musik, pakaian juga perlu dilestarikan dan diperkenalkan," katanya pula.
"Sertifikasi bagi usaha hotel ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kepesertaan standar usaha hotel," kata Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha perhotelan diwajibkan untuk memiliki standar usaha, sedangkan tenaga kerja operator wajib memiliki kompetensi.
Ia menegaskan pula, untuk mewujudkannya, Pemkot Bandarlampung bekerjasama dengan lembaga independen yang ditunjuk agar dapat memberikan penilaian sertifikasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PT Sucofindo.
"Dengan adanya penilaian sertifikasi hotel nonbintang maupun hotel berbintang diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan kualitas produk pelayanan serta meningkatkan pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan para tamu," kata dia lagi.
Sekdakot Bandarlampung mengharapkan pengusaha hotel di kota ini yang belum melakukan sertifikasi usaha, agar segera melaksanakan sertifikasi untuk usahanya dan apabila masa berlaku sertifikasinya sudah habis segera memperpanjang sertifikasi tersebut.
Sedangkan bagi hotel yang belum ada sertifikasi dan yang masa berlaku habis dapat segera diperpanjang, mengingat Bandarlampung saat ini sudah menjadi tempat singgah wisatawan, sehingga harus bisa memiliki standar pelayanan yang lebih baik lagi.
"Lampung memiliki nilai budaya yang tinggi terutama kearifan lokal yang seharusnya bisa diangkat, seperti mengunakan batik Lampung untuk pegawai di pemkot," kata dia lagi.
Selain menjaga pelestarian budaya lokal, ini juga sebagai upaya memperkenalkan budaya Lampung khususnya keluar daerah, meskipun saat ini musik khas Lampung sudah diperdengarkan.
"Jangan hanya musik, pakaian juga perlu dilestarikan dan diperkenalkan," katanya pula.