Labuhan Maringgai - Aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur di Kuala Penet Labuhan Maringgai tidak berfungsi dan terbengkalai dengan kondisi yang cukup memprihatinkan.
"Tidak berfungsinya sarana umum aset DKP Kabupaten Lampung Timur mengundang berbagai respon dari masyarakat, nelayan dan aparatur desa," kata M Asep, tokoh masyarakat Desa Marga Sari, Lampung Timur, di Labuhan Maringgai, Jumat.
Ia menyebutkan, aset dan bangunan serta sarana umum yang terlihat terbengkalai, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI), doking kapal (dermaga kecil tambatan kapal nelayan), bengkel kapal nelayan bahkan sarana air bersih yang dibangun tahun 2007 hingga sarana lain yang didirikan pada 2013 lalu.
"Tidak hanya bangunan yang terkesan terbengkalai, bahkan ada beberapa gedung semenjak dibangun hingga saat ini hanya menjadi bangunan tua." katanya pula.
Ia menilai, adanya kesalahan perencanaan tahap awal dari dinas terkait yang mengakibatkan tidak berfungsinya beberapa sarana umum sampai saat ini.
Menurut dia, sebelum melakukan pembangunan dan perencanaan seyogyanya menghitung dari segi manfaat serta keuntungan yang diperoleh warga setempat bukan sekedar azas manfaat.
Asep menjelaskan, keterlibatan warga dan nelayan hanya sosialisasi akan dibangunnya sarana petani nelayan hingga sarana umum lainnya.
"Selain sosialisasi ke warga akan dibangun sarana nelayan, seharusnya pemerintah daerah mempunyai skala prioritas pembangunan agar tidak terbengkalai dan tidak terpakai," tambahnya.
Ia meminta, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat melakukan pemantauan (monitoring) hingga tingkat bawah mengingat besarnya serapan anggaran yang digunakan untuk pembangunan itu.
Muklasin, anggota BPD Desa Marga Sari menegaskan, DKP Lampung Timur dapat memperhatikan hal-hal penunjang dibangunnya sarana dan prasarana, khususnya untuk meningkatkan sumber ekonomi warga di wilayahnya maupun luar desa itu.
"
Saya menyayangkan, adanya pembangunan yang dinilai syarat kepentingan dan terkesan asal-asalan," katanya.
Ia mengharapkan DPRD setempat memanggil dinas terkait untuk dapat mempertanggungjawabkan pembangunan sarana dan prasarana yang dinilai bermasalah tersebut.