Natar, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Natar di Lampung Selatan menangkap sindikat begal sepeda motor yang kerap beroperasi di Kecamatan Natar, dengan tersangka Susanto alias Sentot (33) warga Desa Tanjung Sari I Natar.
Kapolsek Natar Kompol Yohanes Agustiandaru, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap Jumat (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, sudah menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian sejak lima tahun lalu.
Pelaku terakhir beraksi sampai membunuh korbannya, yakni Deni Septian (22), pada Minggu (26/7/2009).
"Tersangka membunuh Deni dengan cara ditusuk tujuh kali dan dihantam benda keras hingga tewas. Tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron yakni SMR," kata dia lagi.
Pelaku merupakan target Polsek Natar sejak tahun 2009, mengingat dua orang ini diketahui kerap melakukan pembegalan dan terakhir beraksi dengan korban Deni Septian yang merupakan satu desa dengan tersangka.
Akibat kejadian itu, korban Deni langsung meninggal di lokasi, akibat luka tusukan sebanyak tujuh lubang dan hantaman benda keras pada bagian tubuhnya.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi kepulangannya. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap Susanto di rumah Muji di Desa Tanjung Sari, Jumat (25/4) pukul 20.00 WIB," kata dia.
Kompol Yohanes Agustiandaru menyebutkan kronologis kejadian pada Minggu (26/7/2009) sekitar pukul 18.45 WIB, korban tengah melintasi jalan di Dusun Kaliasin I Desa Merak Batin, Natar, kemudian sepeda motor korban dihadang oleh tersangka Susanto alias Sentot (33) dan SMR.
Korban langsung dipukul oleh Susanto hingga terjatuh, lalu ditusuk menggunakan senjata tajam oleh SMR sebanyak tujuh kali pada bagian tubuhnya.
"Melihat korban sudah terjatuh, kedua pelaku mengambil sepeda motor Viar warna silver dengan nomor polisi BE 8390 ET dan dompet milik korban," kata dia pula.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Susanto, dia mengakui telah melakukan pembegalan karena diajak oleh SMR (masih buron/DPO).
Setelah melakukan aksi pembegalan dan mengetahui korbannya meninggal, tersangka melarikan diri ke wilayah Jambi, lalu Cikampek dan terakhir di Surabaya.
"Sepeda motor hasil curian dijual tersangka kepada penadahnya berinisial PI yang juga masih buron, seharga Rp2 juta," katanya lagi.
Barang bukti sepeda motor Viar milik korban sudah diamankan, namun senjata tajam yang digunakan belum ditemukan.
Tersangka akan dikenai pasal 365 ayat 4 tentang pencurian disertau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, kata Agustiandaru lagi.
Menurut tersangka Susanto, aksi pembegalan yang dilakukannya baru satu kali, itu pun diajak oleh SMR.
"Saya membegal diajak SMR, dan ini pun baru pertama kali," kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual oleh SMR ke tempat pamannya seharga Rp2 juta.
Namun, dia sendiri belum mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut.
"Saya yang memukul korban menggunakan kayu, tapi yang menusuk korban pakai badik itu SMR. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, saya lari," kata dia lagi.
Kapolsek Natar Kompol Yohanes Agustiandaru, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap Jumat (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, sudah menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian sejak lima tahun lalu.
Pelaku terakhir beraksi sampai membunuh korbannya, yakni Deni Septian (22), pada Minggu (26/7/2009).
"Tersangka membunuh Deni dengan cara ditusuk tujuh kali dan dihantam benda keras hingga tewas. Tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron yakni SMR," kata dia lagi.
Pelaku merupakan target Polsek Natar sejak tahun 2009, mengingat dua orang ini diketahui kerap melakukan pembegalan dan terakhir beraksi dengan korban Deni Septian yang merupakan satu desa dengan tersangka.
Akibat kejadian itu, korban Deni langsung meninggal di lokasi, akibat luka tusukan sebanyak tujuh lubang dan hantaman benda keras pada bagian tubuhnya.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi kepulangannya. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap Susanto di rumah Muji di Desa Tanjung Sari, Jumat (25/4) pukul 20.00 WIB," kata dia.
Kompol Yohanes Agustiandaru menyebutkan kronologis kejadian pada Minggu (26/7/2009) sekitar pukul 18.45 WIB, korban tengah melintasi jalan di Dusun Kaliasin I Desa Merak Batin, Natar, kemudian sepeda motor korban dihadang oleh tersangka Susanto alias Sentot (33) dan SMR.
Korban langsung dipukul oleh Susanto hingga terjatuh, lalu ditusuk menggunakan senjata tajam oleh SMR sebanyak tujuh kali pada bagian tubuhnya.
"Melihat korban sudah terjatuh, kedua pelaku mengambil sepeda motor Viar warna silver dengan nomor polisi BE 8390 ET dan dompet milik korban," kata dia pula.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Susanto, dia mengakui telah melakukan pembegalan karena diajak oleh SMR (masih buron/DPO).
Setelah melakukan aksi pembegalan dan mengetahui korbannya meninggal, tersangka melarikan diri ke wilayah Jambi, lalu Cikampek dan terakhir di Surabaya.
"Sepeda motor hasil curian dijual tersangka kepada penadahnya berinisial PI yang juga masih buron, seharga Rp2 juta," katanya lagi.
Barang bukti sepeda motor Viar milik korban sudah diamankan, namun senjata tajam yang digunakan belum ditemukan.
Tersangka akan dikenai pasal 365 ayat 4 tentang pencurian disertau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, kata Agustiandaru lagi.
Menurut tersangka Susanto, aksi pembegalan yang dilakukannya baru satu kali, itu pun diajak oleh SMR.
"Saya membegal diajak SMR, dan ini pun baru pertama kali," kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual oleh SMR ke tempat pamannya seharga Rp2 juta.
Namun, dia sendiri belum mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut.
"Saya yang memukul korban menggunakan kayu, tapi yang menusuk korban pakai badik itu SMR. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, saya lari," kata dia lagi.