Bandarlampung - Direktorat Narkoba Polda Lampung amankan narkoba senilai Rp17 juta dari tangan Distra (31) yang diamankan pada pagi ini pukul 09.00 WIB di rumah kontrakannya Kelurahan Rajabasa Raya belakang Lapas Rajabasa kelas I A.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan tim sudah mengintai pergerakan tersangka sejak tiga hari lalu, pada saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka. Ditemukan, paket ganja sebanyak lima kilogram, sabu-sabu setengah kantong dan inex 10 butir dengan nilai rupiah kurang lebih Rp17 juta.
Tersangka ditangkap saat sedang mengemas paket kecil daun ganja dari harga Rp25 ribu sampai Rp100 ribu, dan juga sedang mengemas paket sabu-sabu seharga Rp250 ribu. Distra pun ditangkap bersama dengan istri ke duanya yakni Cahyani (29) yang diduga turut membantu mengemas dan mengedarkan narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa, narkoba ini didapat dari Sugeng yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Way Huwi. Setiap melakukan transaksi, Sugeng ini selalu menggunakan kurir.
"Tersangka ini selalu mendapatkan narkoba dari kurir Sugeng dan berhubungan melalui telepon genggam," katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah tujuh bulan menggeluti usaha narkoba ini dan telah empat kali mengambil barang melalui Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Distra mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya Sugeng yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi.
"Saya dapat ini semua melalui Sugeng yang dikenal di Terminal Rajabasa, sebelum dia (Sugeng.red) masuk penjara," kata dia.
Ia mengatakan sudah berjualan narkoba ini sejak tujuh bulan terakhir, sehari-hari mempunyai usaha jual ikan tawar tapi sedang sulit penjualannya.
Keuntungan jual narkoba ini pun, untuk membeli susu anak yang masih berusia sembilan bulan dari istri pertama.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan tim sudah mengintai pergerakan tersangka sejak tiga hari lalu, pada saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka. Ditemukan, paket ganja sebanyak lima kilogram, sabu-sabu setengah kantong dan inex 10 butir dengan nilai rupiah kurang lebih Rp17 juta.
Tersangka ditangkap saat sedang mengemas paket kecil daun ganja dari harga Rp25 ribu sampai Rp100 ribu, dan juga sedang mengemas paket sabu-sabu seharga Rp250 ribu. Distra pun ditangkap bersama dengan istri ke duanya yakni Cahyani (29) yang diduga turut membantu mengemas dan mengedarkan narkoba.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa, narkoba ini didapat dari Sugeng yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Way Huwi. Setiap melakukan transaksi, Sugeng ini selalu menggunakan kurir.
"Tersangka ini selalu mendapatkan narkoba dari kurir Sugeng dan berhubungan melalui telepon genggam," katanya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah tujuh bulan menggeluti usaha narkoba ini dan telah empat kali mengambil barang melalui Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Distra mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya Sugeng yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi.
"Saya dapat ini semua melalui Sugeng yang dikenal di Terminal Rajabasa, sebelum dia (Sugeng.red) masuk penjara," kata dia.
Ia mengatakan sudah berjualan narkoba ini sejak tujuh bulan terakhir, sehari-hari mempunyai usaha jual ikan tawar tapi sedang sulit penjualannya.
Keuntungan jual narkoba ini pun, untuk membeli susu anak yang masih berusia sembilan bulan dari istri pertama.