08 May 2014

PNM-Kejati Tandatangani Nota Kesepahaman

Bandarlampung - Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung menandatangani nota kesepahaman guna penanganan masalah hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan hukum khususnya mengenai hutang piutang atau perdata," kata Pimpinan PNM Cabang Lampung Mulyana Wiriakusuma usai penandatanganan MoU di Grand Anugrah Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, selama ini memang sudah ada beberapa persoalan, namun tidak signifikan karena kecenderungannya selalu menurun meskipun pada kalanya meningkat.

"Permasalahan hukum yang biasanya muncul memang tidak signifikan seperti keterlambatan pembayaran angsuran, selama masih bisa diselesaikan oleh PNM tidak dilimpahkan, apabila sudah mentok ya terpaksa kita serahkan ke Kejati," ujarnya menerangkan.

Ia melanjutkan, kecenderungan peningkatan persoalan hukum ini muncul pada saat mendekati hari besar seperti menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. "Semua memang alasannya `klise` usaha menurun dan sebagainya, tapi kalau masih ada kemauan membayar atau mengangsur tentu tidak akan menjadi persoalan, yang jadi soal nasabah tidak berkeinginan membayar," kata dia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Momock Bambang Samiarso, menyatakan siap untuk menangani setiap persoalan hukum baik perdata ataupun adanya indikasi kasus pidana yang menimpa PNM Cabang Lampung.

"Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya PNM dan Kejati untuk meminimalisasi terjadinya kerugian yang ditanggung negara melalui perusahan milik pemerintah tersebut," kata dia.

Selain itu, ia melanjutkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejati selaku pengacara negara.

"Tujuan utama dari kesepakatan bersama ini guna meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya pula.

Ia melanjutkan, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM meliputi pemberian bantuan, pertimbangan serta tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan negara yang dikelola PNM.

Berdasarkan data PNM Cabang Lampung telah memberikan dukungan finansial dan nonfinansial kepada UMKM di wilayah Lampung sejak 2010. Tercatat hingga 2014 total pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp262,1 miliar kepada 5.544 UMKM.

PNM-Kejati Tandatangani Nota Kesepahaman Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown