Bandarlampung - Polresta Bandarlampung memeriksa dua orang mantan pejabat Rumah Sakit Umum A. Dadi Tjokrodipo (RSUADT) Bandarlampung yang diduga terlibat pembuangan pasien bernama Suparman (60).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Kamis, kedua orang itu, yakni mantan Kasubag Umum dan Humas Hendriyansah serta mantan Kepala Ruangan E2 RSUADT Mahendri yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB di ruangan berbeda.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata dia.
Ia mengatakan pemeriksaan keduanya masih sebagai saksi atas pembuangan pasien yang dilakukan RSUADT, untuk materi pemeriksaan belum bisa diungkapkan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Kamis, kedua orang itu, yakni mantan Kasubag Umum dan Humas Hendriyansah serta mantan Kepala Ruangan E2 RSUADT Mahendri yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB di ruangan berbeda.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata dia.
Ia mengatakan pemeriksaan keduanya masih sebagai saksi atas pembuangan pasien yang dilakukan RSUADT, untuk materi pemeriksaan belum bisa diungkapkan.