07 February 2014

Bantah Suruh Buang Pasien Rumah Sakit

Bandarlampung - Heriyansyah mantan Kepala Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas Rumah Sakit Umum A Dadi Tjokrodipo (RSUADT) Bandarlampung melalui kuasa hukumnya Rojali Umar membantah  telah menyuruh orang untuk membuang pasien bernama Suparman (60).

"Klien saya tidak pernah menyuruh enam orang tersangka untuk membuang pasien. Heriyansyah hanya minta agar kakek itu dititipkan ke rumah sakit jiwa atau dinas sosial," kata Rojali Umar saat mendampingi Heriyansyah, untuk dimintai keterangan oleh polisi di ruang PPA, di Polresta Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan bahwa kliennya tersebut hanya mengetahui pasien itu dibawa untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atau dinas Sosial.

"Klien saya tidak pernah menyuruh membuang pasien," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, Heriyansyah ingin makan siang dan melihat ada beberapa orang termasuk Mahendri membawa Suparman ke mobil ambulans.

Pada saat itu, Heriyansyah memanggil Mahendri untuk tidak melibatkan anak PKL. Kemudian, Heriyansah pergi dan tidak ikut mengecek secara detail sebab urusan merujuk pasien sudah masuk teknis ruangan keperawatan.

Keterangan mantan Kabag Umum, Kepegawaian dan Humas Rumah Sakit Umum A Dadi Tjokrodipo (RSUADT) itu berbeda dengan keterangan sejumlah tersangka seusai rekonstruksi pada Selasa (4/2). Mereka mengaku disuruh pejabat Rumah Sakit Umum A Dadi Tjokrodipo (RSUADT) yakni Herianysah serta Kepala Ruangan Rawat Inap E2 Mahendri.

"Ya, memang dia yang menyuruh saya untuk membuang pasien kakek itu. Heriyansyah menyuruh untuk dibuang ke pasar. Dengan alasan biar ada yang memberi makan si kakek," kata Andika salah satu tersangka.

Sementara itu, Apriliyanti kuasa hukum Mahendri menyatakan bahwa yang menyuruh untuk melakukan pembuangan pasien itu yakni mantan Kabag Umum, Kepegawaian dan Humas Heriyansyah.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Mahendri, pasien itu keluar berdasarkan surat perintah atasannya yang tidak lain adalah Heriyansyah.

"Mahendri baru empat tahun menjadi PNS," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 20 Januari 2013, saat dokter memeriksa Suparman, kesehatannya sudah stabil dan langsung melapor ke Heriyansyah.

Suparman menjadi pasien berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan Kota Karang. Mahendri pada pagi harinya berkunjung ke kelurahan untuk menanyakan akan dibawa ke mana setelah pasien ini setelah sehat dan pihak kelurahan menyarankan agar ke dinas sosial (dinsos).

"Berdasarkan persetujuan kelurahan Mahendri merujuk pasien ke dinsos dan disiapkanlah mobil. Di dalam mobil sudah ada lima orang dan Mahendri tidak mengetahui tentang perannya masing-masing," kata dia.

Apriliayanti mengungkapkan Mehendri ikut mengantarkan pasien ke mobil bersama Heriyansyah dan pasien akan dibawa ke dinsos.

Ia melanjutkan bahwa kliennya mengetahui Suparman berada di gubuk, setelah membaca keesokan harinya dari pemberitaan koran.

Bantah Suruh Buang Pasien Rumah Sakit Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown