03 February 2014

Bagaimana Nasib Pasangan Amalsyah-Gunadi?

Bandarlampung - Bagaimana nasib pasangan bakal calon independen gubernur-wakil gubernur Lampung Amalsyah Tarmizi (mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung)-Gunadi Ibrahim (Ketua Partai Gerindra Lampung), setelah menarik kembali berkas pencalonan dari Komisi Pemilihan Umum Lampung?

Ternyata, KPU Lampung menolak pengunduran diri pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Lampung Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim, kecuali dapat melampirkan persetujuan dari 400 ribuan pendukung yang mengantarkan mereka mencalonkan dari jalur perseorangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung Handi Mulyaningsih, di Bandarlampung, Kamis (30/1), mengatakan surat jawaban KPU untuk minta pasangan Amalsyah-Gunadi melengkapi berkas pengunduran dirinya dengan melampirkan fotokopi KTP 400 ribuan warga yang semula mendukung mereka saat mencalonkan diri.

"Ketentuannya jelas, karena dukungan terhadap mereka sebelumnya ditandatangani di atas meterai, sesuai dengan syarat minimal empat persen dari jumlah penduduk Lampung, sehingga pengunduran diri pun harus menyertakan persyaratan tersebut," kata dia.

Menurut Handi, hal itu termuat jelas dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 100 tentang pencalonan kepala daerah.

Dalam aturan tersebut, kata dia, bakal calon kepala daerah yang berasal dari partai politik setelah mendaftar tidak boleh mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Sedangkan bagi bakal calon dari perseorangan, untuk pengunduran diri harus melampirkan surat dukungan dari konstituen yang mendukungnya saat mendaftar menjadi calon, dalam bentuk tanda tangan bermaterai plus fotokopi KTP dengan jumlah yang sama saat pendaftaran.

Menurut Handi, pasangan bakal calon harus menyadari bahwa pendaftaran mereka menjadi calon kepala daerah adalah amanat dari rakyat, dan tidak serta merta dapat mengkhianati amanat tersebut.

Berkaitan hal tersebut, ujarnya, selama permintaan KPU tersebut belum dapat dipenuhi, pasangan Amalsyah-Gunadi akan tetap memperoleh undangan untuk mengikuti tahapan pemilihan Gubernur Lampung selanjutnya, di antaranya tes kesehatan dan kejiwaan.

Handi berharap, Amalsyah-Gunadi dapat menyikapi jawaban KPU tersebut secara bijak, dan segera memenuhi permintaan KPU untuk memastikan kejelasan pengunduran diri mereka.

Sebelumnya, pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan yang didukung pula Partai Gerindra, Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim telah mendatangi KPU Lampung untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai calon kepala daerah Lampung.

Amalsyah mengatakan, pengunduran diri tersebut didasarkan pada kepentingan yang lebih besar, sekaligus reaksi atas tidak ketidakjelasan jadwal pilgub Lampung.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Amalsyah dan pasangannya Gunadi Ibrahim di hadapan empat komisioner KPU Lampung pada 23 Januari 2014.

Pemungutan suara Pilgub Lampung sempat beberapa kali tertunda, dan terakhir dijadwalkan pada 27 Februari 2014, diperkirakan masih akan tertunda lagi akibat belum tersedia dana yang diperlukan saat ini masih dalam proses pengesahan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Lima pasangan calon kepala daerah Lampung, empat pasangan dari parpol dan koalisi parpol, dan satu pasangan calon perseorangan telah mendaftarkan diri.

Namun mereka hingga kini masih harus menunggu kepastikan kelanjutan proses pengajuan pencalonan tersebut, dan kepastian jadwal pemungutan suara maupun kejelasan dukungan pembiayaan yang diperlukan dari APBD Lampung 2014.

Bagaimana Nasib Pasangan Amalsyah-Gunadi? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown