Bandarlampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandarlampung, Kamis, memvonis seumur hidup Andri Septa Pubian Putra (21), terdakwa kasus pembunuhan anggota Polresta Bandarlampung Brigpol Agus Setiawan dan istrinya Meilani.
"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan 351 Ayat (3) KUHP," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi di Bandarlampung, Kamis (9/1).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hartono yang menuntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang mengenakan baju tahanan tertunduk lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim atas kasusnya dan langsung menyatakan banding.
Hakim FX Supriyadi dalam pertimbangannya pada persidangan itu menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, yakni telah menghilangkan dua nyawa sekaligus sehingga dua balita menjadi yatim piatu dan membuat seorang kehilangan anak satu-satunya.
Pertimbangan yang meringankan majelis hakim, yakni terdakwa bersikap sopan dalam sidang dan belum pernah dihukum.
Dalam persindangan terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis (23 Mei 2013) di halaman parkir kantor PTPN VII Jalan Teuku Umar Nomor 300 Kelurahan Kedaton Bandarlampung.
Pada saat itu korban Meilani dan Agus dengan mengendarai mobil dengan nomor polisi BE 411 F menemui saksi Arwinandar suami saksi Nurilina yang merupakan ayah kandung Meilani. Sesampainya di sana korban beradu mulut dengan Arwinandar.
Selanjutnya, korban Meilani dan Agus langsung pergi ke pelataran parkir PTPN VII untuk menghampiri mobil dengan nomor polisi BE 2047 CF yang di dalamnya ada terdakwa yang sedang marah-marah untuk meminta kunci mobil, tetapi oleh terdakwa tidak diberikan.
Saat itulah Melani menaiki mobilnya dan langsung menabrak mobil Avanza pada bagian belakang yang di dalamnya diduduki oleh terdakwa.
"Saat itu terdakwa marah dan langsung turun dari mobil mengambil pisau badik yang disimpan di dalam laci. Badik itu oleh terdakwa diselipkan dipinggang kiri. Tanpa banyak bicara terdakwa langsung turun menghampiri mobil korban dan menusuknya di bagian dada dua kali," katanya.
Melihat istrinya ditikam, spontan Agus Setiawan menghampiri terdakwa dan langsung memukul terdakwa ke arah pipi, tetapi pukulan korban langsung ditangkis oleh Andri. Karena pisau masih dipegang terdakwa, dia langsung menusukannya ke arah bagian perut korban Agus.
Melihat kejadian tersebut saksi Muhamad Satimin mengamankan terdakwa, tetapi terdakwa berontak dan Satimin terjatuh di tempat kejadian. Pada saat Satimin terjatuh, datang Sitanggang anggota Brimob yang sedang bertugas dan langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung.
"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan 351 Ayat (3) KUHP," kata ketua majelis hakim FX Supriyadi di Bandarlampung, Kamis (9/1).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hartono yang menuntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang mengenakan baju tahanan tertunduk lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim atas kasusnya dan langsung menyatakan banding.
Hakim FX Supriyadi dalam pertimbangannya pada persidangan itu menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, yakni telah menghilangkan dua nyawa sekaligus sehingga dua balita menjadi yatim piatu dan membuat seorang kehilangan anak satu-satunya.
Pertimbangan yang meringankan majelis hakim, yakni terdakwa bersikap sopan dalam sidang dan belum pernah dihukum.
Dalam persindangan terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis (23 Mei 2013) di halaman parkir kantor PTPN VII Jalan Teuku Umar Nomor 300 Kelurahan Kedaton Bandarlampung.
Pada saat itu korban Meilani dan Agus dengan mengendarai mobil dengan nomor polisi BE 411 F menemui saksi Arwinandar suami saksi Nurilina yang merupakan ayah kandung Meilani. Sesampainya di sana korban beradu mulut dengan Arwinandar.
Selanjutnya, korban Meilani dan Agus langsung pergi ke pelataran parkir PTPN VII untuk menghampiri mobil dengan nomor polisi BE 2047 CF yang di dalamnya ada terdakwa yang sedang marah-marah untuk meminta kunci mobil, tetapi oleh terdakwa tidak diberikan.
Saat itulah Melani menaiki mobilnya dan langsung menabrak mobil Avanza pada bagian belakang yang di dalamnya diduduki oleh terdakwa.
"Saat itu terdakwa marah dan langsung turun dari mobil mengambil pisau badik yang disimpan di dalam laci. Badik itu oleh terdakwa diselipkan dipinggang kiri. Tanpa banyak bicara terdakwa langsung turun menghampiri mobil korban dan menusuknya di bagian dada dua kali," katanya.
Melihat istrinya ditikam, spontan Agus Setiawan menghampiri terdakwa dan langsung memukul terdakwa ke arah pipi, tetapi pukulan korban langsung ditangkis oleh Andri. Karena pisau masih dipegang terdakwa, dia langsung menusukannya ke arah bagian perut korban Agus.
Melihat kejadian tersebut saksi Muhamad Satimin mengamankan terdakwa, tetapi terdakwa berontak dan Satimin terjatuh di tempat kejadian. Pada saat Satimin terjatuh, datang Sitanggang anggota Brimob yang sedang bertugas dan langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung.