22 January 2014

Terdakwa Korupsi Dispora Lampung Divonis 16 Bulan

Bandarlampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Jhon Sipahutar (42) terdakwa korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Lampung.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim Fx Supriyadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Selasa (21/1).

Selain hukuman 16 bulan penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim FX Supriyadi menyatakan, majelis hakim dalam pertimbangannya, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp129 juta.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azrijal yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, bahwa adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara antara JPU dan majelis hakim. Hakim menyatakan kerugian dalam perkara ini perpedoman sebagaimana dakwaan JPU sebesar Rp275 juta sesuai hasil audit perhitungan BPKP, sedangkan JPU menyatakan kerugian Rp129 juta sesuai fakta persidangan.

Terdakwa yang merupakan sebagai pemegang uang muka kegiatan (PUMK) pada program pembinaan dan pengembangan olahraga Dispora telah menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan tindak pidana. Kasus itu berawal pada Januari 2011, terdakwa selaku PUMK didalam program kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pada pengembangan sentral keolahragaan, melakukan perbuatan terhadap pengadaan konsumsi atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM) tahun 2011.

"Terdakwa seolah-olah melakukan pengadaan telah dilaksanakan dengan cara terdakwa mendatangi rumah saudara Nilwan sebagai pemilik atau Direktur CV Barokah yang tujuannya adalah meminjam nama katering CV Barokah guna keperluan kegiatan makan minum untuk atlet di PPLM," kata FX Supriyadi.

Setelah itu, terdakwa meminjam CV Barokah dari Nilwan, tanpa melalui proses pengadaan. Pada 13 Januari 2011, terdakwa membuatkan surat perjanjian kerja dengan nilai kontrak Rp193 juta.

"Namun hingga September 2011 CV Barokah tidak pernah memberikan konsumsi kepada atlet. Lalu Desember, terdakwa telah melakukan pencairan dana tersebut," kata dia.

Ia melanjutkan selain pada pengembangan sentra keolahragaan, terdakwa juga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pengembangan sentra keolahragaan, PPLP dan PPLM dengan pekerjaan pengadaan peralatan panahanan serta pekerjaan pengadaan peralatan atlet PPLP cabang olahraga panahan, pencak silat, karate dan atletik, dengan cara memakai CV Surya Sport sebagai rekanan seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan.

"Terdakwa Jhon pun membuat kontrak senilai Rp59,8 juta," katanya.

Ia melanjutkan terdakwa juga membuat rekayasa dana untuk pengadaan peralatan komputer senilai Rp5,3 juta, pengadaan sepatu atlet Rp9,6 juta, serta honor atau insentif yang ternyata tidak dibayarkan Rp1,6 juta.

Terdakwa Korupsi Dispora Lampung Divonis 16 Bulan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown