Bandarlampung - Kepolisian Resort Kota Bandarlampung menangkap Rizal (19), pelaku pembegalan atau perampasan paksa sepeda motor bersenjata api yang diduga digunakan untuk mempermudah aksinya di wilayah Kota Badarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Rabu mengatakan Rizal merupakan pelaku begal yang pernah menjalankan aksinya di Kecamatan Panjang.
"Pada saat ditangkap Sabtu (11/1), polisi mendapati Rizal sedang bersembunyi di masjid yang berada di Kecamatan Panjang beserta dengan senjata api yang dibawanya," kata dia
Ia menyatakan, senjata api tersebut menurut pengakuan Rizal, belum sempat digunakannya, dan dia membeli senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir pelurunya dengan harga Rp1 juta di Kabupaten Lampung Timur.
Kompol Derry menjelaskan, tersangka pernah melakukan aksi begal bersama dengan rekannya pada Selasa (11/9/2012) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Soekarno-Hatta Kecamatan Panjang bersama dengan empat orang tidak dikenal.
Pada saat itu, korban Maskani warga Desa Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan sedang mendorong sepeda motor, dan dihadang oleh para tersangka. Di bawah ancaman sebilah golok, korban dipaksa menyerahkan sepeda motornya.
Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak satu tahun, diduga selama pelariannya tersangka telah melakukan aksi kriminal lagi di berbagai tempat.
Hingga saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Sumatera Selatan, kata Derry pula.
Derry merincikan, tersangka yang telah diamankan yakni Maulana dan Yadi, telah diputus vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sedangkan Fajar masih masuk daftar DPO, dia yang dilaporkan telah mengacungkan sebilah golok terhadap korbannya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan dikenai pula UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, Rizal mengaku bahwa dirinya telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan di tempat kerabatnya. Pulang ke Lampung untuk menemui keluarga yang ada di sini.
"Sudah satu minggu di Lampung dan tinggal di masjid," katanya.
Ia mengatakan aksi yang dilakukan bersama keempat rekannya tanpa disengaja, pada saat itu korban lewat sedang mendorong sepeda motor dan dipaksa menyerahkannya.
Hasil penjualan sepeda motor itu, tidak diketahuinya sebab dirinya hanya mendapatkan bagian Rp600 ribu.
Sementara itu, aksi pembegalan di Bandarlampung dan daerah lainnya di Lampung tampak makin berani dan terang-terangan. Misalnya di Jl Salak Pulau Damar Kelurahan Waydadi beberapa hari lalu, aksi pembegalan justru terjadi di kawasan permukiman.
Kawanan pembegal berani melakukan aksinya meski di jalan lingkungan itu meski di lokasi itu tengah ada sejumlah warga setempat, umumnya kaum ibu dan anak-anaknya.
Warga mengharapkan pihak kepolisian bertindak tegas melawan aksi pembegalan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Rabu mengatakan Rizal merupakan pelaku begal yang pernah menjalankan aksinya di Kecamatan Panjang.
"Pada saat ditangkap Sabtu (11/1), polisi mendapati Rizal sedang bersembunyi di masjid yang berada di Kecamatan Panjang beserta dengan senjata api yang dibawanya," kata dia
Ia menyatakan, senjata api tersebut menurut pengakuan Rizal, belum sempat digunakannya, dan dia membeli senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir pelurunya dengan harga Rp1 juta di Kabupaten Lampung Timur.
Kompol Derry menjelaskan, tersangka pernah melakukan aksi begal bersama dengan rekannya pada Selasa (11/9/2012) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Soekarno-Hatta Kecamatan Panjang bersama dengan empat orang tidak dikenal.
Pada saat itu, korban Maskani warga Desa Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan sedang mendorong sepeda motor, dan dihadang oleh para tersangka. Di bawah ancaman sebilah golok, korban dipaksa menyerahkan sepeda motornya.
Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak satu tahun, diduga selama pelariannya tersangka telah melakukan aksi kriminal lagi di berbagai tempat.
Hingga saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Sumatera Selatan, kata Derry pula.
Derry merincikan, tersangka yang telah diamankan yakni Maulana dan Yadi, telah diputus vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sedangkan Fajar masih masuk daftar DPO, dia yang dilaporkan telah mengacungkan sebilah golok terhadap korbannya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan dikenai pula UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara 10 tahun.
Sementara itu, Rizal mengaku bahwa dirinya telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan di tempat kerabatnya. Pulang ke Lampung untuk menemui keluarga yang ada di sini.
"Sudah satu minggu di Lampung dan tinggal di masjid," katanya.
Ia mengatakan aksi yang dilakukan bersama keempat rekannya tanpa disengaja, pada saat itu korban lewat sedang mendorong sepeda motor dan dipaksa menyerahkannya.
Hasil penjualan sepeda motor itu, tidak diketahuinya sebab dirinya hanya mendapatkan bagian Rp600 ribu.
Sementara itu, aksi pembegalan di Bandarlampung dan daerah lainnya di Lampung tampak makin berani dan terang-terangan. Misalnya di Jl Salak Pulau Damar Kelurahan Waydadi beberapa hari lalu, aksi pembegalan justru terjadi di kawasan permukiman.
Kawanan pembegal berani melakukan aksinya meski di jalan lingkungan itu meski di lokasi itu tengah ada sejumlah warga setempat, umumnya kaum ibu dan anak-anaknya.
Warga mengharapkan pihak kepolisian bertindak tegas melawan aksi pembegalan.