12 January 2014

Chusnunia Janji Bawa Kasus Ainun ke Komnas Perempuan

Waykanan, Lampung - Anggota Komisi IX DPR Chusnunia menjanjikan segera menyampaikan persoalan dialami Ainun Hadisah, warga Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung yang sedang hamil tua yang menjadi terdakwa kasus perdagangan manusia, kepada Komnas Perempuan.

"Perlu hati-hati benar melihat kasus ini. Menurut keterangan kuasa hukumnya, alurnya justru terdakwa merupakan korban. Runtutan peristiwa itu harus utuh dilihat, tidak bisa sepotong-sepotong," kata dia, di Blambanganumpu, Minggu (12/1).

Karena itu, menurut politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, dia akan berupaya membantu Ainun Hadisah binti Marjan, warga Kampung Rebangtinggi Kecamatan Banjit yang diperkirakan dokter akan melahirkan pada pertengahan Januari 2014 ini.

"Meskipun bukan dari Komisi III DPR, tetapi akan dicoba untuk mengkomunikasikan juga dengan kawan-kawan di Komisi III. Di luar itu, akan disampaikan persoalan ini ke Komnas Perempuan juga," ujar politisi asal Karanganom, Lampung Timur itu lagi.

Kuasa hukum Ainun, Fery Soneri, Ali Rahman dan Maslia Maharani menjelaskan bahwa Ainun saat ini sedang menanti putusan dari hakim Pengadilan Negeri Blambanganumpu.

"Sejatinya Ainun justru merupakan korban yang sebenarnya. Dia dijual oleh suami dan mertuanya serta dipaksa menjadi pelacur sampai hamil," kata Fery yang didampingi Maslia.

Karena itu, selaku penasehat hukum terdakwa, pihaknya terus berupaya agar Ainun dibebaskan dari vonis hukuman yang dijadwalkan Kamis (16/1), menjelang kelahiran bayinya yang kini telah menginjak usia kandungan 9 bulan.

"Miris rasanya melihat keadaan Ainun dan keluarga. Tidak ada persiapan apa-apa. Sedikit pakaian bayi, bedong, popok, celana, kain sarung dan lain-lain mungkin sangat berharga. Semoga ada yang terketuk hatinya memberikan sumbangan kepada Ainun dan bayinya nanti," kata Fery lagi.

Dalam perkara pidana dengan nomor: 151/Pid.B/2013/PNBU itu, Ainun sebagai terdakwa II, didakwa dengan empat pasal, yakni pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu pada pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Fery pula, pada mulanya saksi korban, Amdawati Binti Sukirman, ditelpon oleh terdakwa Ainun yang menawarkan pekerjaan di rumah makan di daerah Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara dengan gaji Rp800 per bulan belum termasuk uang jajan. Saksi korban tertarik, dan menerima tawara itu.

Keesokan harinya, bersama terdakwa I, Nova Ari Susanto, Ainun dan Amdawati berangkat ke arah Bukitkemuning dengan menggunakan mobil travel.

Tapi sesampai di Bukitkemuning mereka bertiga turun dari mobil, namun tidak menuju warung yang dijanjikan melainkan menuju ke arah Lampung Barat dengan alasan pemilik warung rumahnya berada di Lampung Barat.

Fery melanjutkan, ketiganya sampai di kafe remang-remang. Lalu, pemilik kafe tersebut menjelaskan pekerjaan di sana adalah menyajikan minuman untuk laki-laki dan melayani mereka.

Saksi korban menolak untuk bekerja di kafe tersebut dan pulang, lalu melaporkan Ainun dan Nova kepada polisi.

"Harus hati-hati benar, banyak sekali penipuan lowongan kerja baik di dalam maupun luar negeri yang ternyata modus `trafficking` atau perdagangan manusia, banyak calo bermodus menawarkan pekerjaan yang mudah dengan iming-iming gaji tinggi. Lebih baik dikonfirmasi melalui dinas yang terkait, seperti Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Chusnunia yang sedang menyelesaikan disertasi Program Doktor Ilmu Politik di University of Malaya, Kuala Lumpur menanggapi persoalan itu.

Chusnunia Janji Bawa Kasus Ainun ke Komnas Perempuan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown