12 September 2013

GRLM: Penyelesaian Pilgub Wewenang DPRD Lampung?


Bandarlampung - Kepastian pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung pada 2013, 2014, atau 2015 masih menjadi tanda tanya, mengingat sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunda tahapannya kendati lima pasangan calon sudah mengajukan diri.

Gerakan Rakyat Lampung Menggugat (GRLM) mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pemilihan gubernur Lampung tahun 2013 yang masih tidak jelas anggaran dan waktunya itu, sebenarnya berada dalam kewenangan DPRD Lampung.

Menurut Koordinator GRLM Edi Agus Yanto, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (12/9), pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Jakarta untuk mempertanyakan penyelesaian ketidakjelasan pelaksanaan Pilgub Lampung 2013, antara lain bertemu dengan Komisi II DPR.

"Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar menyatakan, sesuai dengan kewenangan dan haknya maka DPRD Lampung harus segera bertindak tegas kepada Gubernur Lampung agar segera menyediakan anggaran pelaksanaan Pilgub Lampung tahun 2013 pada APBD Perubahan 2013," kata Edi menyebutkan pernyataan dari Ketua Komisi II DPR itu saat bertemu dengan GRLM di Jakarta.

GRLM, ujar Edi, pada Rabu (11/9) ini menggelar pertemuan dan diskusi menjelang rapat dengar pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU Pusat, dan Bawaslu, dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II DPR-MPR di Jakarta.

"Ketua Komisi II DPR menyatakan adanya keraguan dan spekulasi serta dugaan maupun sinyalemen warga Lampung bahwa DPRD setempat tidak berbuat apa pun sejak tahun 2012 sampai menjelang akhir tahun 2013 terkait masalah pilgub karena dugaan adanya konspirasi antara DPRD dengan Gubernur Lampung," kata Edi lagi.

Menurut dia pula, dalam pertemuan itu, Agun menjelaskan bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah secara tegas menyerahkan kepada Pemprov dan DPRD Lampung untuk menyusun/merevisi APBD atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 dengan menganggarkan biaya pelaksanaan pilgub Lampung tahun 2013.

Dalam pertemuan itu, Agun juga menyatakan bahwa Komisi II DPR melalui Ketua DPR telah mengeluarkan surat nomor: PW/12086/DPR RI yang ditandatangani Ketua DPR, kepada Mendagri yang secara tegas menyatakan bahwa harus ada pengalokasian anggaran pilkada tahun 2013 bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014.

"Komisi II DPR telah berupaya memediasi persoalan pilgub Lampung ini, dengan memanggil Gubernur dan DPRD Lampung untuk melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR namun undangan tersebut tidak dihadiri pihak yang diundang," kata Edi lagi.

Komisi II DPR itu dalam pertemuan dengan GRLM, katanya pula, mendesak kepada DPRD Lampung untuk cepat bereaksi dan proaktif menegur dan meminta Gubernur Lampung untuk segera menyusun dan mengesahkan APBD Perubahan 2013 yang di dalamnya sudah ada anggaran pelaksanaan pilgub Lampung tahun 2013.

GRLM: Penyelesaian Pilgub Wewenang DPRD Lampung? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown