Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia daerah Lampung masih terus mendampingi warga Lingkungan III Kelurahan Sumberagung Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung yang menolak pengusahaan air tanah di wilayah tersebut.
Menurut Divisi Kampanye Walhi Lampung Emansyah mendampingi Direktur Eksekutifnya, Bejoe Dewangga di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (1/8), warga Kemiling itu juga mempertanyakan kebijakan Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang telah memberikan izin pengusahaan air tanah kepada perusahaan CV Handali Higien.
Eman menyebutkan Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor: 541/III.20/HK/2013 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah di wilayah Lingkungan III Kelurahan Sumberagung Kemiling, padahal pengusahaan air tanah di wilayah tersebut mendapat penolakan keras warga karena akan mengakibatkan sumur-sumur mereka akan terganggu, sungai dan sumber mata air yang berdekatan dengan perusahaan tersebut juga akan terancam.
Apalagi menurut warga setempat, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi atas usaha tersebut, dan ditengarai sosialisasi hanya dilakukan sepihak.
Atas pengaduan warga yang sudah beberapa kali datang ke sekretariat Walhi Lampung untuk bisa mendampingi warga atas kasus yang dihadapi tersebut, menurut dia, ditindaklanjuti dengan melakukan konferensi pers dengan media massa dan mengirimkan surat untuk audiensi atau pertemuan kepada wali kota, DPRD Provinsi Lampung dan BPLH Kota Bandarlampung..
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan jawaban yang diperlukan, katanya pula.
Karena itu, ujar Eman lagi, Walhi setempat akan terus mendampingi warga dan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian sesuai dengan permintaan warga.
Warga setempat setelah Lebaran juga berencana akan selalu melakukan kampanye kepada publik agar hal ini menjadi persoalan bersama bahwa lingkungan itu harus diselamatkan dari hal yang terkecil.
"Kecil-kecil kalau tidak pernah ditanggapi dengan baik, akan menjadi besar," ujarnya lagi.
Warga akan terus mempertanyakan atas izin yang diberikan kepada perusahaan yang ditengarai belum memegang legalitas perusahaan yang diperlukan itu.
Menurut warga setempat, saat ini mereka selalu mendapatkan ancaman dari pihak yang diduga merupakan pendukung perusahaan tersebut.
"Kami berharap kepada pemerintah dapat mengormati dan menanggapi dengan baik apa yang menjadi keinginan warga Lingkungan III Sumberagung Kemiling itu, karena akibat kebijakan ini dampaknya bukan pemerintah yang merasakan tapi warga sekitar," kata Emansyah pula.
Menurut Divisi Kampanye Walhi Lampung Emansyah mendampingi Direktur Eksekutifnya, Bejoe Dewangga di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Kamis (1/8), warga Kemiling itu juga mempertanyakan kebijakan Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang telah memberikan izin pengusahaan air tanah kepada perusahaan CV Handali Higien.
Eman menyebutkan Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor: 541/III.20/HK/2013 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah di wilayah Lingkungan III Kelurahan Sumberagung Kemiling, padahal pengusahaan air tanah di wilayah tersebut mendapat penolakan keras warga karena akan mengakibatkan sumur-sumur mereka akan terganggu, sungai dan sumber mata air yang berdekatan dengan perusahaan tersebut juga akan terancam.
Apalagi menurut warga setempat, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi atas usaha tersebut, dan ditengarai sosialisasi hanya dilakukan sepihak.
Atas pengaduan warga yang sudah beberapa kali datang ke sekretariat Walhi Lampung untuk bisa mendampingi warga atas kasus yang dihadapi tersebut, menurut dia, ditindaklanjuti dengan melakukan konferensi pers dengan media massa dan mengirimkan surat untuk audiensi atau pertemuan kepada wali kota, DPRD Provinsi Lampung dan BPLH Kota Bandarlampung..
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dan jawaban yang diperlukan, katanya pula.
Karena itu, ujar Eman lagi, Walhi setempat akan terus mendampingi warga dan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian sesuai dengan permintaan warga.
Warga setempat setelah Lebaran juga berencana akan selalu melakukan kampanye kepada publik agar hal ini menjadi persoalan bersama bahwa lingkungan itu harus diselamatkan dari hal yang terkecil.
"Kecil-kecil kalau tidak pernah ditanggapi dengan baik, akan menjadi besar," ujarnya lagi.
Warga akan terus mempertanyakan atas izin yang diberikan kepada perusahaan yang ditengarai belum memegang legalitas perusahaan yang diperlukan itu.
Menurut warga setempat, saat ini mereka selalu mendapatkan ancaman dari pihak yang diduga merupakan pendukung perusahaan tersebut.
"Kami berharap kepada pemerintah dapat mengormati dan menanggapi dengan baik apa yang menjadi keinginan warga Lingkungan III Sumberagung Kemiling itu, karena akibat kebijakan ini dampaknya bukan pemerintah yang merasakan tapi warga sekitar," kata Emansyah pula.