![]() |
Aktivitas penambangan di Pesisir Barat Lampung yang ditengarai tanpa izin (liar) dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan maupun warga sekitar. (Foto: ANTARA LAMPUNG/Dok. Walhi Lampung) |
Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia daerah Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan instansi terkait segera menghentikan dan menertibkan penambangan yang diduga liar dan tidak berizin beroperasi di daerah itu, sehingga dikeluhkan warga setempat.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Minggu (4/8), menyebutkan berdasarkan laporan dari masyarakat terdapat kegiatan/operasional pertambangan yang dilakukan di lokasi Desa Negeri Ratu Tenembung Kabupaten Pesisir Barat.
Penambangan liar yang ditengarai dilakukan di Pesisir Barat itu adalah tambang galian C terutama penambangan pasir, batu, dan penggalian tanah tanpa mengindahkan dampak bagi warga sekitar dan lingkungan setempat
Menurut Bejoe, isu lingkungan khususnya isu pertambangan sangat mendesak untuk diperhatikan di sejumlah daerah di Lampung termasuk di Pesisir Barat yang dimekarkan dari Kabupaten Lampung Barat, karena banyak pertambangan rakyat maupun perusahaan yang bermasalah dengan status izin nya atau ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung, kata dia, banyak ditemukan pertambangan yang belum memiliki dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan sebagian menambang di kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi yang terlarang, serta melakukan penambangan tanpa izin sama sekali.
"Pertambangan ilegal itu berjalan karena kepentingan ekonomi di atas segala-galanya," ujar dia.
Walhi Lampung mengingatkan, proses penambangan yang tidak memperhatikan AMDAL dan keadaan sosiologis masyarakat setempat dapat berakibat buruk bagi lingkungan dan masyarakat pula.
"Akibat penambangan itu lingkungan menjadi rusak dan sangat menganggu kesehatan maupun akses masyarakat sekitar termasuk potensi konflik akan tinggi," katanya.
Karena itu, menurut Bejoe, Walhi Lampung sudah mengirimkan surat nomor: 050.B. ED. Walhi. LPG. IV. 2013 kepada Pjs Bupati Pesisir Barat Kherlani, dan Dinas Pertambangan Pesisir Tengah serta Dinas Kehutanan setempat, untuk mendesak secepatnya melakukan penertiban tambang-tambang ilegal baik milik perorangan maupun perusahaan.
Walhi minta pejabat di Pesisir Barat khususnya Pjs Bupati Kherlani harus tegas menindak para penambang ilegal di wilayah Bengkunat dan Bengkunat Belimbing tersebut.
"Kami minta Pjs Bupati dan instansi terkait untuk melakukan penghentian operasional penambangan dimaksud, sebelum mendapatkan semua kejelasan mengenai perizinannya," ujar Bejoe.
Walhi Lampung juga mendorong Polres Lampung Barat harus cepat turun tangan untuk melakukan penyelidikan ke lapangan, karena aktivitas penambangan yang tidak mempunyai izin sebagai konsekuensi logisnya adalah merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum sebagaimana mestinya, demikian Bejoe Dewangga.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Minggu (4/8), menyebutkan berdasarkan laporan dari masyarakat terdapat kegiatan/operasional pertambangan yang dilakukan di lokasi Desa Negeri Ratu Tenembung Kabupaten Pesisir Barat.
Penambangan liar yang ditengarai dilakukan di Pesisir Barat itu adalah tambang galian C terutama penambangan pasir, batu, dan penggalian tanah tanpa mengindahkan dampak bagi warga sekitar dan lingkungan setempat
Menurut Bejoe, isu lingkungan khususnya isu pertambangan sangat mendesak untuk diperhatikan di sejumlah daerah di Lampung termasuk di Pesisir Barat yang dimekarkan dari Kabupaten Lampung Barat, karena banyak pertambangan rakyat maupun perusahaan yang bermasalah dengan status izin nya atau ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung, kata dia, banyak ditemukan pertambangan yang belum memiliki dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan sebagian menambang di kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi yang terlarang, serta melakukan penambangan tanpa izin sama sekali.
"Pertambangan ilegal itu berjalan karena kepentingan ekonomi di atas segala-galanya," ujar dia.
Walhi Lampung mengingatkan, proses penambangan yang tidak memperhatikan AMDAL dan keadaan sosiologis masyarakat setempat dapat berakibat buruk bagi lingkungan dan masyarakat pula.
"Akibat penambangan itu lingkungan menjadi rusak dan sangat menganggu kesehatan maupun akses masyarakat sekitar termasuk potensi konflik akan tinggi," katanya.
Karena itu, menurut Bejoe, Walhi Lampung sudah mengirimkan surat nomor: 050.B. ED. Walhi. LPG. IV. 2013 kepada Pjs Bupati Pesisir Barat Kherlani, dan Dinas Pertambangan Pesisir Tengah serta Dinas Kehutanan setempat, untuk mendesak secepatnya melakukan penertiban tambang-tambang ilegal baik milik perorangan maupun perusahaan.
Walhi minta pejabat di Pesisir Barat khususnya Pjs Bupati Kherlani harus tegas menindak para penambang ilegal di wilayah Bengkunat dan Bengkunat Belimbing tersebut.
"Kami minta Pjs Bupati dan instansi terkait untuk melakukan penghentian operasional penambangan dimaksud, sebelum mendapatkan semua kejelasan mengenai perizinannya," ujar Bejoe.
Walhi Lampung juga mendorong Polres Lampung Barat harus cepat turun tangan untuk melakukan penyelidikan ke lapangan, karena aktivitas penambangan yang tidak mempunyai izin sebagai konsekuensi logisnya adalah merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum sebagaimana mestinya, demikian Bejoe Dewangga.