Bandarlampung - Tim operasi penertiban kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung masih terus melakukan sosialisasi kepada perambah di sana.
"Tim sebelumnya tidak bisa masuk ke kawasan register itu karena dihadang oleh perambah. Hari ini dengan memakai pakaian sipil, tim yang beranggotakan beberapa orang dapat masuk ke hutan produksi tersebut tanpa pengawalan untuk melakukan sosialisasi kepada perambah di sana," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Masri Yahya di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa (23/7).
Ia menyebutkan sosialisasi dilaksanakan di beberapa desa sekitar kawasan tersebut yakni Desa Labuan Batin dengan pimpinan koordinator lapangan perambah Abdurrahman. Kemudian Desa Margajaya dengan koordinator lapangan Trubus dan Desa Kartajaya dengan korlap Kristiadi.
Berdasarkan laporan tim lanjutnya, sosialisasi berlangsung lancar kendati ada kekhawatiran perambah akan berbuat anarkis mengingat tidak adanya pengawalan dari aparat keamanan.
"Petugas hanya mengawasi tim dari kejauhan," jelas dia.
Tim gabungan terutama personel Polri dan TNI hingga saat ini tidak dapat memasuki kawasan Register 45 menyusul blokade jalan yang dilaukan oleh para perambah.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 461 personel gabungan dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polda Lampung, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Kehutanan dikerahkan untuk menertibkan perambah di kawasan Register 45.
Karo Ops Polda Lampung Kombes Saihimin Zainudin mengatakan bentuk kegiatan operasi penertiban ini berupa operasi sosialisasi yang dilakukan oleh 28 personel dan dikawal oleh tim pengaman sebanyak 300 personel, operasi intelijen yang dilaksanakan oleh 50 orang dan operasi penegak hukum yang dilaksanakan oleh 37 orang.
"Secara keseluruhan, personel yang terlibat dalam kegiatan operasi ini berjumlah 461 orang," kata dia.
Ia mengatakan lebih lanjut tujuan dari pelaksanaan operasi ini adalah memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat yang saat ini merambah kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya agar segera meninggalkan kawasan tersebut.
Kegiatan operasi akan dilaksanakan selama 18 hari dari tanggal 19 Juli-5 Agustus 2013. Sasaran dari kegiatan operasi ini adalah aparat Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mesuji, masyarakat perambah kelompok Moro-Moro, masyarakat perambah yang berasal dari Kabupaten Mesuji dan luar Kabupaten Mesuji.
Penataan kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya telah dilakukan pada tahun 1985/1986 dan dikukuhkan pada tahun 1993, dengan luas 43.100 hektar.
Kondisi Kawasan Hutan Produksi (KHP) Register 45 Sungai Buaya saat ini sudah sangat memprihatinkan. Kegiatan perambahan liar yang disertai dengan kegiatan pembakaran tanaman, penebangan pohon, serta pendirian gubuk dan tenda oleh para perambah tersebar di beberapa titik.
"Tim sebelumnya tidak bisa masuk ke kawasan register itu karena dihadang oleh perambah. Hari ini dengan memakai pakaian sipil, tim yang beranggotakan beberapa orang dapat masuk ke hutan produksi tersebut tanpa pengawalan untuk melakukan sosialisasi kepada perambah di sana," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Masri Yahya di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Selasa (23/7).
Ia menyebutkan sosialisasi dilaksanakan di beberapa desa sekitar kawasan tersebut yakni Desa Labuan Batin dengan pimpinan koordinator lapangan perambah Abdurrahman. Kemudian Desa Margajaya dengan koordinator lapangan Trubus dan Desa Kartajaya dengan korlap Kristiadi.
Berdasarkan laporan tim lanjutnya, sosialisasi berlangsung lancar kendati ada kekhawatiran perambah akan berbuat anarkis mengingat tidak adanya pengawalan dari aparat keamanan.
"Petugas hanya mengawasi tim dari kejauhan," jelas dia.
Tim gabungan terutama personel Polri dan TNI hingga saat ini tidak dapat memasuki kawasan Register 45 menyusul blokade jalan yang dilaukan oleh para perambah.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 461 personel gabungan dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polda Lampung, TNI, Kejaksaan Tinggi dan Kementerian Kehutanan dikerahkan untuk menertibkan perambah di kawasan Register 45.
Karo Ops Polda Lampung Kombes Saihimin Zainudin mengatakan bentuk kegiatan operasi penertiban ini berupa operasi sosialisasi yang dilakukan oleh 28 personel dan dikawal oleh tim pengaman sebanyak 300 personel, operasi intelijen yang dilaksanakan oleh 50 orang dan operasi penegak hukum yang dilaksanakan oleh 37 orang.
"Secara keseluruhan, personel yang terlibat dalam kegiatan operasi ini berjumlah 461 orang," kata dia.
Ia mengatakan lebih lanjut tujuan dari pelaksanaan operasi ini adalah memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat yang saat ini merambah kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya agar segera meninggalkan kawasan tersebut.
Kegiatan operasi akan dilaksanakan selama 18 hari dari tanggal 19 Juli-5 Agustus 2013. Sasaran dari kegiatan operasi ini adalah aparat Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mesuji, masyarakat perambah kelompok Moro-Moro, masyarakat perambah yang berasal dari Kabupaten Mesuji dan luar Kabupaten Mesuji.
Penataan kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya telah dilakukan pada tahun 1985/1986 dan dikukuhkan pada tahun 1993, dengan luas 43.100 hektar.
Kondisi Kawasan Hutan Produksi (KHP) Register 45 Sungai Buaya saat ini sudah sangat memprihatinkan. Kegiatan perambahan liar yang disertai dengan kegiatan pembakaran tanaman, penebangan pohon, serta pendirian gubuk dan tenda oleh para perambah tersebar di beberapa titik.