Bandarlampung - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pengedar narkoba dengan tersangka Tomas Wijaya (26) dan barang bukti empat paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu.
"Tersangka ditangkap ketika sedang mengobrol bersama temannya di Gang Abdurahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat pada pukul 22.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu (24/7).
Dia menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, dan penangkapannya berawal dari informasi warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Setelah polisi mendapatkan informasi tersebut, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Pada lokasi tersebut, anggota Polresta Bandarlampung mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di jalan sendirian yang sepertinya sedang menunggu orang lain.
"Dengan melakukan penyamaran, anggota kami mendekati tersangka kemudian menyergapnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebanyak empat paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana jins tersangka," katanya.
Tersangka diamankan oleh enam orang personel kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan ke rumahnya, namun tidak mendapati apa pun.
Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari rekanya berinisial RD (masih buron) seharga Rp600 ribu per paket ukuran sedang.
Narkoba tersebut akan dijual lagi dengan cara memecahnya menjadi empat paket kecil, per paket kecil itu dijual seharga Rp200 ribu.
Tersangka juga mengaku sudah sering menjual narkoba tersebut, dengan target pemasaran orang dekat dan yang dikenal saja.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Tersangka Tomas mengaku mengedarkan sabu-sabu ke kalangan orang yang dikenalnya saja, dan sudah beberapa minggu berjualan narkoba tersebut.
"Pemasarannya tidak untuk kalangan pelajar atau mahasiswa karena menurut tersangka modalnya tidak cukup jika pemasarannya luas. Dia menjual narkoba itu karena sudah lama menganggur dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari istri serta dua orang putranya," kata Kompol Sunaryoto pula.
"Tersangka ditangkap ketika sedang mengobrol bersama temannya di Gang Abdurahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat pada pukul 22.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu (24/7).
Dia menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, dan penangkapannya berawal dari informasi warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Setelah polisi mendapatkan informasi tersebut, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Pada lokasi tersebut, anggota Polresta Bandarlampung mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di jalan sendirian yang sepertinya sedang menunggu orang lain.
"Dengan melakukan penyamaran, anggota kami mendekati tersangka kemudian menyergapnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebanyak empat paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana jins tersangka," katanya.
Tersangka diamankan oleh enam orang personel kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan ke rumahnya, namun tidak mendapati apa pun.
Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari rekanya berinisial RD (masih buron) seharga Rp600 ribu per paket ukuran sedang.
Narkoba tersebut akan dijual lagi dengan cara memecahnya menjadi empat paket kecil, per paket kecil itu dijual seharga Rp200 ribu.
Tersangka juga mengaku sudah sering menjual narkoba tersebut, dengan target pemasaran orang dekat dan yang dikenal saja.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Tersangka Tomas mengaku mengedarkan sabu-sabu ke kalangan orang yang dikenalnya saja, dan sudah beberapa minggu berjualan narkoba tersebut.
"Pemasarannya tidak untuk kalangan pelajar atau mahasiswa karena menurut tersangka modalnya tidak cukup jika pemasarannya luas. Dia menjual narkoba itu karena sudah lama menganggur dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari istri serta dua orang putranya," kata Kompol Sunaryoto pula.