Bandarlampung - Pemerintah Kota Bandarlampung segera memperbarui data warga yang berhak mendapatkan dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), menyusul imbauan dari pemerintah pusat yang meminta pendataan ulang.
"Surat imbauan dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan ulang belum sampai ke saya. Tetapi jika diminta kami siap memperbaruinya," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN seusai peresmian jalan layang, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (8/7).
Ia mengatakan, apabila surat tersebut sudah sampai, akan segera dilaksanakan pendataan warga kurang mampu di Bandarlampung.
Ia menjelaskan, data warga yang berhak mendapatkan dana BLSM diperoleh dari pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pendataan warga kurang mampu telah lama dilakukan, jadi apabila diminta mendata ulang, kami sudah siap," katanya.
Menurutnya, warga kurang mampu di Bandarlampung sudah dilakukan pendataan ulang sebelumnya. Namun pemkot tidak mempermasalahkan pendataan dari pusat melalui BPS terkait verifikasi data tersebut.
"Saya setuju dilakukan pendataan ulang karena masih ada warga kurang mampu yang belum mendapatkan BLSM," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan Publik (Pussbik) Lampung Aryanto Yusuf mengatakan, data BLSM dari Badan Pusat Statistik harus diperbarui menyusul banyak warga kurang mampu di kota ini yang belum terdata.
"Data BPS ini merupakan data tahun 2010 dan dimutakhirkan pada 2011. Sehingga data ini sudah lama dan perlu perubahan," katanya.
Ia mengatakan, harus ada verifikasi ulang dan diharapkan agar pemkot setempat yang melakukan pendataannya, sehingga masyarakat kurang mampu dapat terdata semua.
"Pemerintah kota yang lebih mengetahui warganya karena telah terdata di kecamatan maupun kelurahan setempat," katanya.